PENEGAKAN KEDAULATAN DI RUANG UDARA
INDONESIA SEBAGAI MAIN INTERNATIONAL AIR
ROUTE DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN
INDONESIA (ALKI)
(DALAM PRESPEKTIF SISTEM PERTAHANAN NEGARA)
Oleh : Dhesy Kase, SH.,MH
A. Latar
Belakang
Wilayah udara, perairan dan daratan
merupakan satu kesatuan yang utuh apabila satu Negara akan mewujudkan
kesejahteraan dan kedamaian serta pertahanan keamanan rakyat Indonesia;
khususnya kekayaan alam di udara mengandung berbagai sumber daya alam yang
potensial dan terbatas serta dapat dimanfaatkan untuk kehidupan manusia.
Dukungan
terpenting yang dibutuhkan oleh Negara Indonesia dalam mempertahankan
yurisdiksi adalah dengan pengakuan internasional untuk dapat mengakui semua
aturan yang berlaku di Indonesia, terlebih aturan yang berlaku secara universal
termasuk di dalamnya penegakan kedaulatan di udara.
Mengacu pada Konvensi Chicago 1944
Pasal 1 yang menyatakann bahwa “Setiap
Negara mempunyai kedaulatan penuh dan ekslusif atar ruang udara diatasnya”.
Dengan demikian dapat diartikan bahwa ruang udara di atas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
adalah ruang udara penuh dan utuh yang dapat dikelola dan dimanfaatkan
kepentingan pemiliknya.
Setelah meratifikasi ketentuan hokum
laut internasional UNCLOS Tahun 1982 melalui UU No.17 Tahun 1985, NKRI diterima
dan ditetapkan sebagai Negara kepulauan/archipelago country, mempunyai laut
pedalaman, yang dapat diartikan bahwa laut di dalam Negara kepulauan
(Indonesia) adalah wilayah yurisdiksi Negara yang dimaksud. Hal ini bukannya
tanpa konsekuensi, Indonesia harus menyediakan jalur laut yang aman guna
menghubungkan dua lautan bebas yaitu pasifik dan Samudera Hindia bagi pengguna
umum; maka ditetapkan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang memotong
wilayah perairan (dalam) Negara kesatuan RI. Alur laut kepulauan ini dapat
digunakan secara umum seperti layaknya berlayar di atas laut bebas.
Duplikasi pengaturan ruang udara ini
berkenaan dengan system pertahanan keamanan akan menjadi sulit karena Main International Air Route
akan berpotongan dengan ALKI pada ruang udara nasional kita.
Bila mengacu
pada keselamatan penerbangan maka akan lebih baik dan akan mendapat dukungan
internasional bila penentuan ruang udara beserta peraturan-peraturannya dapat
menjamin keselamatan pengguna lalu lintas udara.
Dengan
diberlakukannya ketentuan tentang ALKI maka hal tersebut juga berlaku pada
wilayah udara di atas alur laut tersebut. Meskipun demikian, pemberlakuan
ketentuan tersebut belum ada kesepakatan antara International Maritim
Organization dan International Civil Aviation Organization (ICAO), akibatnya
belum ada ketentuan tentang pesawat udara yang mengikuti alur laut tersebut.
Dengan latar belakang yang mendasari
pernyataan di atas maka sebagai pokok permasalahan yang akan di bahas dalam
makalah ini adalah : ”Sejauhmana Penegakan Kedaulatan di Ruang
Udara sebagai Main International
Air Route diatas Alur Laut Kepulauan Indonesia
(dalam prespektif system pertahanan Negara)?
B.
Pembahasan
1. Kedaulatan Atas Ruang Udara Nasional
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan
dalam pemanfaatan ruang udara beserta sumber daya di dalamnya adalah maslaha
yurisdiksi.
Prinsip-prinsip
dalam yurisdiksi adalah prinsip territorial, nasional, persinalitas pasif,
perlindungan atau keamanan, universalitas dan kejahatan menurut criteria hokum
yang berlaku. Dalam hubungan yurisdiksi Negara di ruang udara, sangat erat
hubungannya dengan penegakan hokum di ruang udara tersebut. Dengan adanya
yurisdiksi, negra yang bersangkutan mempunyai wewenang dan tanggung jawab di
udara untuk melakukan penegakan hokum di udra.
Sesuai Konvensi
Chicago 1944, dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa ‘setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan penuh (complex and
eclusive souvereignty) atas udara ats wilayah kedaulatannya’. Dari pasal
tersebut memberikan pandangan bahwa perwujudan dari kedaulatan yang penuh dan
utuh atas ruang udara di atas wilayah territorial adalah :
1)
Setiap Negara berhak mengelola dan mengendalikan secara
penuh dan utuh atas ruang udara nasionalnya.
2)
Tidak satu pun kegiatan atau usaha di ruang udara
nasional tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dalam
satu perjanjian udara antara Negara dengan Negara lain baik secara bilateral
maupun multilateral.
Secara yuridis formal wilayah
kedaulatan atas ruang udara nasional belum ada peraturan perundang-undangan
yang mengatur secara holistic, sampai dikeluarkannya perjanjian atau Konvensi
Hukum Laut PBB Tahun 1982 (UNCLOS).
Dan sejak
ditetapkannya konvensi tersebut sebagai hokum internasional yang telah
diratifikasi oleh Pemerintah dengan UU No.17 Tahun 1985[1].
Sejak
ditetapkannya Konvensi tersebut sebagai hokum internasional dan yang
diratifikasi oleh pemerintah dengan UU No.17 Tahun 1985[2].
Berdasarkan UU No.6 Tahun 1996
tentan Perairan, merupakan salah satu hokum nasional seb agai salah satu bentuk
implementasi dari konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, secara horizontal
wilayah kedaulatan Indonesia adalah wilayah daratan yang berada di gugusan
kepulauan Indonesia, sedang wilayah perairan mencakup :
- laut territorial yaitu jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
- perairan kepulauan, yaitu semua perairan yang terletak pada sisi dan garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman dan jarak dari pantai;
- perairan pedalaman, yaitu perairan yang terletak di mulut sungai, teluk yang lebarnya tidak lebih dari 24 mil dan di pelabuhan.
UU lain yang
terkait dengan wilayah kedaulatan adalah UU No.5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia.
Dalam UU ini secara umum dinyatakan bahwa wilayah perairan Indonesia yang
mencakup ZEE yaitu jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah sebagaimana
ditetapkan dalam UU No. 6 Tahun 1996 yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya
dan air diatasnya dengan batas terluar 200 mila laut di ukur dari garis pangkal[3].
Dari uraian di atas, bahwa batas
wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional belum diatur dalam peraturan
perundang-undangn yang ada, hanya menetapkan bahwa Indonesia mempunyai
kedaulatan atas ruang udara nasional sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4 dan 5
UU No.5 Tahun 1992 tentang Penerbangan[4].
Kegiatan
penerbangan merupakan salah satu wujud kegiatan dan atau usaha terhadap wilayah
kedaulatan atas wilayah udara yang diberi wewenang dan tanggung jawab kepada
pemerintah, bahwa dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan Negara atas wilayah
udara RI, pemerinth melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang
udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara, penerbangan dan ekonomi
social.
Guna memberi keleluasan bagi pengguna
udara yang ada di satu Negara, maka disepakati untuk dibuat jalur penerbangan /
Main International Air Route yang dikendalikan oleh Air Trafic Service/ATS
untuk memudahkan pengguna dan dibantu dengan pemasangan berbagai alat Bantu
navigasi, di bawah pengendalian badan penerbangan Internasional (ICAO) dan
peralatan ini harus selalu beroperasional dan dapat dipergunakan semua
penggunaruang udara demi keselamatan penerbangan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang terbentang di antara 2 samudera dan 2 benua ini dilewati 42 jalur
penerbangan internasional terpadat di dunia yang selama ini diketahui seluruh
perangkat pengendalian runag udara diatas wilayah kita dapat dikelola dengan
baik dan aman, sehingga dapat di artikan bahwa kita dapaty memfasilitasi
prasarana tersebut dengan baik dan benar.
Dengan ditetapkannya batas
ketinggian wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional 110 km dari permukaan
laut sebagai patokan untuk keperluan praktis untuk dunia penerbangan dan dalam
siding PBB dengan bahan bahasan mengenai ruang angkasan yang dikenal dengan
UNCOPUOS.
Beberapa sikap
dan implementasi Negara-negara berkaitan dengan batas (delimitasi) ruang udara
dan antariksa[5], seperti
:
- Australia, dalam siding sub komite hokum 1002, bahwa delimitasi ruang udara dan antariksa merupakan masalah yang cukup a lot dan rumit dalam pembatasan. Diusulkan oleh Australia sebuah RUU yang meminta batas ketinggian 100km di atas permukaan laut sebagai patokan untuk keperluan praktis dan bahwabenda yang berada diatas ketinggian tersebut dipertimbangkan secara space objects. Namun penetapan tersebut tidak secara tegas merupakan delimitasi antariksa.
- Amerika Serikat, dalam siding UNCOPUOS mendesak untuk menentukan definisi dan delimitasi tesebut dengan alas an bahwa penetapan hal tersebut akan menghambat perkembangan teknologi. Namun diam-diam US space command telah menetapkan batas ketinggian antariksa mulai dari 100km.
- Korea Selatan,meminta batas ruang udara dan antarikasa dengan ususlan 100 – 110km.
- Uni Soviet, mengusulkan agar batas ruang udara 100 – 120km dari permukaan laut. Dalam perkembangannya Rusia mengajukan pembahsan rejim hokum aerospace objects dalam agenda UNCOPUOS.
Meskipun sikap
Negara-negara di dunia belum menetapkan batas kedaulatan Negara di ruang udara,
bagi Indonesia,
batasan tersebut sangat diperlukan dengan berbagai alas an, antara lain :
pertama, perlu ketegasan wilayah udara nasional sebagai wilayah kedaulatan;
Kedua, untuk
melindungi kepentingan nasional termasuk Negara sebagi Negara berkembang dimana
SDA di atas wilayah Indonesia
sangat strategis dan bernilai ekonomis.
2. Pertahanan Keamanan Negara
Pemanfaatan
ruang udara nasional bagi kepentingan pertahanan keamanan Negara sebagai media
mengamankan dan mempertahankan wilayah nasional terdiri atas pengamanan sumber
daya alam baik di ruang udara, ruang daratan maupun perairan.
Di Indonesia,
TNI AU yang memiliki otoritas mengamankan wilayah udara nasional dari berbagai
ancaman yang dating dari udara termasuk para insane penerbangan nasional. Dalam
upaya meningkatkan pembinaan potensial nasinal maupun swasta ikut dalam upaya
meningkatkan pembinaan potensial nasional maupun swasta ikut dalam upaya
meningkatkan pembinaan potensi nasional aspek dirgantara menjadisatu kekuatan
guna mempertahankan keutuhan Negara.
Jika
diperhatikan pembagian sector pertahanan di ruang udara dengan luas wilayah
ruang udara Indonesia,
maka pembagian tersebut belum memadai karena satu sector harus mempertahankan
ruang udara lebih kurang 4 juta km2. sejalan dengan perkembangan teknologi
perang, memungkinkan ancaman dating dari berbagai arah dan kapan saja.
Perkembangan teknologi dan ekonomi
dari Negara-negara di kawasan Asia Pasifik semakin meningkat, sperti Jepang,
Korea Selatan dan Taiwan, dimana kelangkaan SDA yang mereka miliki mendorong
Negara-negara tersebut memperluas investasinya keluar negeri termasuk ke
Indonesia.
Dengan adanya
revolusi 3T (transportarion, telecommunication, travel) maka arus perhubungan,
komunikasi, perdagangan dan wisata melalui ruang udara Indonesia akan
semakin meningkat.
Kondisi ini menyebabkan
ruang udara Indonesia
menjadi potensial bagi perkembangan pembangunan khususnya di bidang
kedirgantaraan. Dilain pihak perlu diantisipasi dan kewaspadaan terhadap
kemungkinan terjadinya konflik ekonomi dan politik sebagai akibat dari benturan
kepentingan antar Negara.
Pertahanan negara[6]
bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara termasuk kedaulatan
atas ruang udara nasional, sehingga keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan
segenap bangsa dari segala bentuk ancaman dapat terhindar. Wewenang dan
tanggung jawab untuk mempertahankan wilayah kedaulatan atas ruang udara
termasuk menjadi penting karena Indonesia
adalah Negara kepulauan yang juga merupakan Negara khatulistiwa dan terletak
pada posisi silang dunia. Kondisi terdebut mendukung terwujudnya berbagai
kegiatan dan/atau usaha dapat dilakukan di ruang udara nasional Indonesia baik
kepentingan nasionalk maupun internasional[7].
Konsekuensi dari kondisi di atas
bahwa pengaturan ruang udara menjadi semakin sulit karena Main International Air Route berpotongan
dengan ruang udara di atas ALKI. Hal ini tertuang dalam pasal 4 dari PP 37
Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa kapal atau pesawat udara asing yang
melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang
lebih dari 25 mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan. Dan
juga ruang udara Indonesia
dilalui 2 ribu sampai 3 ribu armada lintas udara pertahunnya, angka ini masih
sedikit dibandingkan dengan AS yang total dilintasi 500.000 perlintasan
pertahun[8].
Dari uraian di atas, bahwa ruang
udara sebagai SDA di udara selain dapat dimanfaatkan kesejahteraan rakyat
sebagaimana diamanatkan UUD 1945, juga merupakan dimensi ketiga dari wilayah
kedaulatan satu Negara.
Oleh sebab itu,
perlu dikelola dan dipelihara agar pemenfaatannya efektif an efisien serta
berkelanjutan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan
rakyat dengan pertahanan keamanan Negara sebagai wilayah kedaulatan.
3. Konsekuensi Hukum Bagi Indonesia
Perjanjian Indonesia untuk ditetapkan
sebagai Negara maritime membutuhkan waktu dan akhirnya pada siding
International Maritim Organization/IMO, Indonesia memperoleh pengakuan sebagai
Negara maritime namun penetapan ALKI ini harus didukung dengan perangkat
perundangan nasional dan disosialisasikan secara internasional bagi para
pengguna hak lintas dalam ALKI.
Negara-negara yang dengan gigih
meminta hak lintas laut (termasuk ruang udara di atasnya), diantaranya Amerika
Serikat dan Australia, dimana mereka menuntut alur laut Timur-Barat ditengah
laut Jawa untuk dibuka karena dianggap sebagai jalur laut dan ruang udara
diatasnya; yang juga posisinya memotong tepat ditengah Negara kita, melewati
lalu lintas laut dan udara padat serta sangat dekat dengan obyek vital nasional
termasuk ibukota Jakarta.
Kasus yang terjadi kemudian tepatnya tanggal 3 Juli 2003 merupakan
pengalaman bagi Indonesia yang baik, dimana sebagai Negara pengguna, AS
melewati jalur tradisional mereka yaitu tepat diantara pulau Jawa dan
Kalimantan, permaslahan menjadi lain setelah pada hari ketiga armada AS
meluncurkan 5 pesawat F-18 Hornet hingga ketinggian 15.000 kaki dengan
melakukan berbagai maneuver militer.
Maneuver yang membahayakan penerbangan sipil ini (sperti yang dilaporkan
penerbang Bouraq air Lines) telah memaksa pihak otoritas pertahanan dalam hal
ini KOHANUDNAS (Komando Pertahanan Udara Nasional) melakukan aksi penyergapana
dengan pesawat F-16 yang berpangkalana di Lanud Iswayudi.
Dua kekuatan
udara berhadapan antara 5 pesawat F-18 US Navy dengan 2 pesawat F-16 TNI AU.
Setelah terjadi perang elektronik yang menegangkan akhirnya pihak US terpaksa dan
mau membuka frekuensi radio internasional sebagai persyaratan utama dalam hokum
udara dan tidak lagi melakukan maneuver militer[9].
Dapat dilihat
dengan jelas bahwa kasus di atas dapat terlihat siapa yang kuat tetapi siapa
yang berada pada ketentuan hokum yang benar yang dapat memenangkan adu kekuatan
tersebut.
Dengan
perjuangan yang cukup gigih dan panjang, akhirnya bangsa Indonesia berusaha
memperoleh pengakuan internasional sebagai Negara kepulauan dan hal ini tidak
sia-sia karena Indonesia dapat menunjukkan sebagai Negara berdaulat dan
menegakkan kepentingan Negara-negara lain di dunia, tanpa harus mengusik dan
mengorbankan kepentingan nasional kita.
C.
Kesimpulan
- Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional dan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 yang telah diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Ntion Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), pada intinya menegaskan kedaulatan penuh di wilayah udara Indonesia.
- duplikasi pengaturan ruang udara berkenaan dengan system partahanan keamanan Negara dianggap sulit karena antara Main International Air Route akan berpotongan dengan ALKI pada ruang udara nasional kita; dan hal ini jika mengacu pada keselamatan penerbangan maka akan lebih baik dan akan mendapat dukungan internasional karena penentuan ruang udara beserta peraturan-peraturannya dapat menjamin keselamatan pengguna lalu lintas udara dan kini telah terbukti.
- Implementasi pengawasan dan penegakan hokum di ruang udara oleh TNI-AU termasuk di daerah perbatasan, seperti ruang udara dari perbatasan antara Indonesia dengan Singapura, Indonesia dan Malaysia, dan sebagainya sangat penting mengingat letak Indonesia pada posisi silang dunia, menyebabkan wilayah udara nasional Indonesia menjadi jalan atau lintas bagi penerbangan dari berbagai Negara di dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Mochtar Kusumaatmadja, Konsepsi Hukum Negara Nusantara pada Konfrensi Hukum Laut III, Pusat
Studi Wasantara, Hukum dan Pembangunan, PT.Alumni, Bandung,2003, hal. 5-8
I.H.Ph. Diederiks-Veschoor, dialihbahasakan oleh
Bambang Iriana, Beberapa persamaan dan
perbedaan antara Hukum Udara dan Hukum
Ruang Angkasa, Sinar Grafika, Jakarta, 1991
N.H.T. Siahaan dan H.Suhendi, Hukum Laut Nasional, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Kemaritiman,
penerbit Djambatan, Jakarta, 1989 hal 18-34 dan 319-334
S. Toto Pandoyo, Wawasan
Nusantara, Rineka Cipta, Jakarta,
1994, hal. 15-16 dan 45-47
Marsekal TNI Chappy Hakim dan Marsekal Muda Sutrisno,
Penegakan Kedaulatan di Ruang udara, Jakarta, 2003
Undang-undang
1.
Konvensi Chicago Tahun 1944
2.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982
3.
UU RI No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
4.
UU RI No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS
5.
UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
[1]
Upaya untuk mewujudkan pengakuan kedaulatan atas ruang udara di wilayah
territorial Negara kepulauan tidak terlepas dari asas-asas kepulauan/archipelago
principles yang termuat dalam dokumen A/AC.138/SC.II/L.15; sebagai hasil
pembicaraan 4 negara (Fiji, Indonesia,Filipina dan Mauritius) dalam siding
United Nation Seabed Committee pada bulan Maret-Mei tahun 1972 di New York,
khususnya asas kedua yang menegaskan:”Negara kepulauan berdaulat atas perairan
yang terdapat di dalam garis pangkal lurus yang ditarik antara pulau-pulau
terluar. Kedaulatan ini tidak saja meliputi perairan tapi juga mencakup dasar
laut dan tanah dibawahnya serta ruang udala diatas perairan kepulauan itu;
dalam (Mochtar Kusumaatmadja,
Konsepsi Hukum Negara Nusantara pada Konfrensi Hukum Laut III, Pusat
Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Perkembangan dan PT. Alumni, Bandung, 2003
hal.5-8).
[2] UU RI
No.17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the
sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut)
[3] N.H.T.
Siahaandan H.Suhendi, Hukum Laut Nasional – Himpunan Peraturan
Perundang-undangan kemaritiman, penerbit Djambatan, Jakarta 1989,
hal.18-34 dan 319-334
S.Toto Pandoyo, Wasantara, Rineka Cipta, Jakarta, 1994, hal.15-16
dan 45-47
[4] UNCOPUOS
Tahun 1966 - 2003
[5]
Berdasarkan aporan Kongres Kedirgantaraan Nasional Kedua di Jakarta, 22 – 24
Desember2003.
[6] UU No. 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (LN Tahun 2002 No.3, Tambahan LN No.4169)
[7] Upaya
penegakan dan mekanisme mempertahankan kedaulatan Negara dibahas oleh :
Marsekal TNI Chappy Hakim dan Marsekal Muda Sutrisna, Penegakann Kedaulatan di
RI, makalah ini disampaikan dalam Forum konsultasi Publik penyusunan RUU tentang
Pengelolaan RUN, Puslit, Pranata pembangunan dan pussisfogan LAPAN, Jakarta 11
– 12 Desember 2003
[8] Ib id
[9] ibid