Minggu, 03 Juni 2012

HAK ASASI ANAK


PEMENUHAN HAK ANAK ATAS LINGKUNGAN YANG SEHAT DAN AMAN SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI KONVENSI HAK ANAK
Oleh : Dhesy Kase,SH.,MH

Pendahuluan
            Hak untuk hidup adalah hak yang paling utama diakui sebagai hak dasar manusia yang diakui dalam instrument hokum manapun, baik instrument hokum nasional maupun internasional. Hak hidup ini biasanya berjalan jika hal-hal yang mendukung keberlangsungan hidup pun baik. Lingkungan merupakan pendukung yang sangat signifikan bagi keberlangsungan hidup manusia serta generasi berikutnya. Perlindungan manusia yang berbasis lingkungan tidak hanya sehat, tetapi juga harus baik.
Lingkungan yang sehat berkaitan dengan kondisi fisik lingkungan ; dimana udara, air, sanitasi, dan keberadaan hutan tergolong lingkungan fisik. Sedangkan lingkungan yang baik berkaitan dengan kondisi yang berpengaruh kepada mental seseorang, karakter, kebiasaan dan kultur orang-orang sekitar akan berpengaruh terhadap perkembangan seseorang. Demikian pula anak-anak yang merupakan bagian dari masyarakat.
            Anak sebagai makhluk ciptaan Tuhan Ynag Maha Esa memiliki hak asasi sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak asasi anak diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Deklarasi ILO di Philadelphia tahun 1944, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB tahun 1959 tentang Hak-Hak Anak, Konvensi PBB Tahun 1966 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak-Hak Anak. Dengan demikian semua Negara di dunia secara moral dituntut untuk menghormati, menegakkan dan melindungi hak tersebut.
            Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengharuskan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan terrencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembanguanan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu generasi hidup, generasi masa kuni dan masa depan. Maka dari itu setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik, aman dan sehat; termasuk anak-anak.
Sebagai anggota PBB Indonesia telah meratifikasi beberapa instrument hokum internasional terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak. Sebagai konsekuensinya, maka Indoneisa wajib menghargai, menjunjung tinggi, dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan lembaga internsional tersebut.
            Dari latar belakang yang diuraikan di atas maka melalui makalah ini yang ingin saya bahas adalah : “Bagaimanakah konsep pemenuhan hak anak atas lingkungan yang aman dan sehat sebagai wujud implementasi Konvensi Hak Anak”

B. Pembahasan
1)      Hak anak dalam konvensi dan peraturan hukum
Terdapat beragam pendapat dan konsepsi tentang pengertian anak. Menurut Konvensi Hak-hak Anak Tahun 1989, pengertian anak adalah semua orang yang berumur di bawah 18 tahun. Majelis Umum PBB[1] menyatakan bahwa pengertian anak ditentukan masing-masing Negara dengan didasarkan pada kondisi social budaya setempat. Di Indonesia sendiri pengertian anak dalam berbagai peraturan beragam yakni menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan batas dewasa adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki; dalam Undang-undang No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun atau belum pernah menikah; sementara dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan batas usia dewasa adalah 21 tahun, kecuali anak tersebut telah menikah sebelum 21 tahun atau berdasarkan pendewasaan; Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum mencapai 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan; lain lagi dengan Hukum Adat menentukan ukuran kedewasaan tidak berdasarkan hitungan usia tapi pada ciri tertentu yang nyata[2].
Untuk pertama kali Indonesia secara legal formal menyatakan tentang perlindungan anak yakni dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa anak-anak dipelihara oleh negara[3]. Kemudian dibuat UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan secara ekplisit perlindungan terhadap hak anak juga diatur dalam UU No.7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan; yang dalam UUD 1945 juga diatur tentang hak anak[4]. Setelah Indonesia bergabung dengan Organisasi Internasional PBB, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak Tahun 1989 melalui Keppres No.36 Tahun 1990. dalam melindungi anak-anak yang terlibat dalam hokum, maka dibuat juga UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; serta bagi anak-anak penyandang cacat dilindungi dengan UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Indonesia kemudian meratikasi Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak melalui UU No.1 Tahun 2000. dan untuk lebih memaksimalkan perlindungan terhadap anak maka dikeluarkan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian maka secara konstitusional Indonesia dianggap telah memenuhi hak-hak anak, hal ini ditunjukkan dengan berbagai instrument nasional yang mengatur tentang anak. Namun indicator pemenuhan hak-hak tersebut tidak hanya konstitusi saja namun termasuk pula didalamnya aparat pemerintah, budaya hokum dan social masyarakat serta fasilitas-fasilitas yang mendukung terpenuhinya hak-hak tersebut.
            Konsep perlindungan anak di Indonesia tidak berbeda dengan konsep internasional, dimana berdasarkan UU Perlindungan Anak, yang dinamakan Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi[5] :
  1. non diskrimasi;
  2. kepentingan yang terbaik bagi anak;
  3. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
  4. pernghargaan terhadap pendapat anak.
Dan masih ada sejumlah hak lainnya yang tercantum dalam UU Perlindungan anak No 23 Tahun 2002 antara lain, hak untuk mempunyai identitas diri, memperoleh pendidikan, bebas berekspresi bahkan sampai hak untuk bermain.
Kesemua hak yang disebutkan di atas adalah merupakan kewajiban dan tanggung jawab Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua untuk mewujudkannya.

2)      Konsepsi Perlindungan Anak Berdasarkan Instrumen Nasional dan Instrumen Internasional
Anak dalam prespekti hokum merupakan subjek hokum, dimana anak adalah pendukung hak dan kewajiban seperti halnya orang dewasa, sehingga dalam hal ini anak mempunyai kedudukan yang sama dengan orang dewasa. Namun faktor kondisi fisik dan secara psikologis anak ditempatkan dalam status yang memerlukan perlindungan, terutama dalam hal pelaksanaan hak dan kewajibannya. Dalam terminology hokum, anak dinamakan kelompok rentan (vulnerable persons)[6], karena itulah maka semua pihak merasa perlu adanya pengaturan secara hokum untuk melindungi anak baik pada tingkat nasional maupun internasional.
            Pertama kali masyarakat internasional melakukan perlindungan terhadap hak-hak anak melalui sebuah Piagam Hak Asasu Anak 1922 (Draft of the Charter of the Right o the Child) yang dilanjutkan dengan Deklarasi Jenewa mengenai Hak-hak Anak 1924 (Geneva Declaration on the Right of the Child 1924) yang kemudian dipertegas dengan lahirnya Deklarasi Hak Anak 1959. dan setelah melewati berbagai upaya dan usaha maka akhirnya lahirlah Konvensi Hak Anak 1989 ( Convention on the Right of the Child 1989)
Yang merupakan kesepakatan internasional mengenai dasar-dasar perlindungan anak. Dan konvensi ini mengikat para peserta Konvensi untuk melakukan kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam konvensi tersebut sebagai upaya penegakan hokum atas perlindungan hak-hak anak dengan tujuan prinsip demi kepentingan terbaik bagi anak (for the best interest of children principles).
Konvensi Hak Anak 1989 merupakan salah satu instrument penting dalam hokum internsional terutama dalam pengaturan perlindungan hak-hak anak. Konvensi Hak Anak merupakan pengakuan terhadap perlunya jaminan dan perawatan khusus termasuk perlindungan yang tepat bagi anak, baik sebelum maupun setelah kelahiran. Dan konvensi ini menegaskan kedudukan penting keluarga dalam masyarakat dan menyadari bahwa anak harus dapat diperlakukan sebagaimana tujuan dan isis yang terdapat dalam Piagam PBB yakni perdamaian, martabat, toleransi, kebebasan dan persamaan[7].
Kategori hak-hak pokok anak menurut Konvensi Hak Anak 1989 diantaranya[8] :
  1. hak kelangsungan hidup (survival rights)
Yakni hak untuk menikmati kelangsungan hidup, termasuk hak memperoleh perlindungan dan perhatian baik sebelum maupun sesudah kelahiran.
  1. Hak tumbuh kembang (development rights )
Yakni hak secara penuh untuk mengembangkan potensi diri, termasuk hak untuk bermain, hak untuk memperoleh pendidikan, ketenangan dan istirahat serta berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan.
  1. Hak memperoleh perlindungan ( protection rights )
Yakni perlindungan dari segala hal yang dapat mengganggu perkembangannya baik secara fisiologis, psikologis maupun social. Dan hal ini berlaku bagi semua anak tanpa pembedaan.
  1. Hak untuk berpartisipasi (participation rights)
Yakni kesempatan berpartisipasi dalam keluarga, kebudayaan dan kehidupan social dengan mengacu pada kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, akses informasi dan perlunya mengembangkan ide-ide anak.
            Dalam menerapkan prinsip kepentingan tebaik bagi anak (for the best interest of children principles), dan memperlakukan anak sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimilikinya, International Covenant on Cipil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) memberikan pengaturan khusus mengenai perlindungan anak (child) sebagai salah satu kelompok minoritas, yang diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Anak-anak, dalam kelompok minoritas dikelompokkan sebagai orang yang belim dewasa dan masih bergantung terhadap orang lain.
  • Individu, dalam hal ini anak mempunyai kesamaan seperti individu lain.
  • Anak, mereka dalam tahap perkembangan untuk mencapai kedewasaan.
  • Generasi mendatang, berhubungan dengan kepentingan anak dimasa mendatang sebagai orang dewasa.
Pengaturan mengenai perlindungan terhadap anak masih diatur dalam beberapa konvensi internasional yang secara tidak langsung mengatur mengenai anak, seperti dalam ILO (No 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera  Penghapusan Bentu-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk anak), serta konvensi-konvensi lain yang diprakarsai oleh UNICEF, UNESCO dan badan-badan PBB lainnya.

3)      Upaya Pemenuhan Hak Anak atas Lingungan yang Sehat dan Aman.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera[9] dan ditambahkan pula dalam pasal lainnya bahwa setiap  anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berrekreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri[10].
 Seperti yang telah disinggung di awal pembahasan ini bahwa Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan serta kesempatan untuk bermain, berrekreasi, dan sebagainya bias terjamin jika anak berada dalam lingkungan yang sehat, baik dan aman. Maka dari itu, pasal 22 UU No.23 Tahun 2002 mewajibkan Negara dan pemerintah utnuk bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
            Pengertian anak sesuai Konvensi Hak-hak Anak Tahun 1989 adalah semua orang yang berumur di bawah 18 tahun dan dikategorikan sebagai kelompok rentan. Kelompok anak yang paling rentan adalah anak perkotaan, dimana anak cenderung lebih rentan terhadap segala bentuk kekerasan dan ketidaknyamanan lingkungan. Dan jika diamati maka di kota-kota besar yang ada di Indonesia banyak sekali permasalahan yang timbul sebagai akibat pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan dan berpihak pada anak seperti tingginya angka kematian bayi dan balita, tingginya tingkat kemiskinan masyarakat kumuh, timbulnya penyakit-penyakit endemic dan lain sebagainya; dan dampak yang diderita adalah 60% adalah anak[11].
Oleh Rachminawati[12] mengembangkan konsep kota ramah anak atas dasar pemikiran untuk menyelaraskan pembangunan kota dengan pemenuhan hak-hak anak maka perwujudan Kota Ramah Anak merupakan salah satu cara yang harue ditempuh Negara dan pemerintah[13].
Dalam penelitian ‘Children’s Perception of the Enviroment’ oleh Kevin Lynch[14] di empat kota, antara lain : Melbourne, Warsawa, Salta dan Mexico City pada sekitar tahun 1971 sampai 1975 dengan hasil penelitiannya bahwa lingkungan kota yang baik untuk anak adalah yang mempunyai komunitas yang kuat secara  fisik dan social, komunitas yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas serta memberi kesempatan pada anak dan fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan bagi anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.
Selanjutnya PBB mengesahkan Konvensi Hak Anak pada tahun 1989 dengan memasukkan ketentuan tentang hak anak untuk mengekpresikan pendapatnya; artinya anak mempunyai hak suara, selain prinsip-prinsip lain yaitu non diskriminatif, manfaat terbaik bagi anak dan hak untuk hidup serta mengembangkan diri[15].
Setelah 25 tahun, hasil penelitian Kevin Lynch dikaji kembali dan dilakukan penelitian lanjutan oleh Dr.Louise Chawla[16]. Dan hasil penelitian ini dijadikan indicator oleh UNICEF untuk mengawasi pemenuhan hak anak di kota sebagai bagian dari Child-Friendly City Initiative (konsep kota ramah anak) untuk pemerintah kota[17].
Pada konfrensi Habitat II di Istambul, Turki tahun 1996, pemerintah dari seluruh dunia menandatangani ‘Agenda Habitat’ secara khsusus menegaskan bahwa anak dan remaja harus mempunyai tempat tinggal yang layak; terlibat dalam proses pengambilan keputusan, baik di kota maupun di komunitasnya. Dan melalui konfrensi ini pun UNICEF dan UNHABITAT memperkenalkan konsep kota ramah anak yang menyentuh kepentingan anak kota, khsusunya yang miskin dan yang terpinggirkan dari pelayanan dasar maupun perlindungan untuk menjamin hak dasar anak[18].
Untuk mewujudkan kota dan lingkungan yang ramah anak dan nyaman serta sehat yang dalam  United Nations Special Session on Children pada Mei 2002 merekomendasikan kepada seluruh walikota di seluruh dunia untuk mengembangkan rencana aksi untuk melindungi hak anak, mempromosikan peran serta anak sebagai actor perubahan dalam proses pembuatan keputusan; promosi ini oleh UNICEF dan UNHABITAT terus dilakukan bahkan ke seluruh dunia.
Beberapa Negara yang telah mengadopsi dan menerapkan konsep tersebut, atara lain Filipina dan Australia.
Di Indonesia, wujud lingkungan yang ramah anak dengan kondisi sehat, nyaman dan aman diterapkan berdasarkan karakterisitik dan adapt istiadat masing-masing tempat/daerah agar konsep ini tidak bertentangan dengan lingkungan sekitar; dan implementasi dari pasal 11 UU No.23 Tahun 2002 maka pemerintahpun sudah membuat standar minimal luas terbuka yang harus dipenuhi berdasarkan lokasi pemukiman.
Berkaitan dengan upaya pemerintah  maka dengan otonomi daerah pengembangan pembangunan disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing dengan arah kebijakan pemenuhan terhadap hak atas lingkungan fisik dan non fisik dapat diwujudkan melalui :
  • Sumber dan sarana air bersih; sarana bermain; taman kota; akses terhadap sarana pendidikan dan kesehatan; pemenuhan sandang dan pangan; sarana hiburan yang kondusif, dll.
  • Lingkungan pengasuhan yang dijangkau oleh orang tuanya; lingkungan social yang kondusif bagi pendidikan dan tumbuh kembang; materi hiburan yang tidak rentan untuk merusak karakternya, dll.
Selain penyediaan sarana fisik dan nonfisik, maka substansi arah kebijakan yang pada pelaksanaannya dapat dituangkan kedalam peraturan daerah dengan memperhatikan :
  • Perencanaan program yang berkesinambungan, dengan maksud agar dapat mencegah anak-anak dari lingkungan yang tidak baik sebelumnya.
  • System pendidikan yang membuka peluang untuk pilihan bagi anak-anak pinggiran selain yang biasa didapat di ruang belajar formal.
  • Proteksi disertai penegakan yang konsekuen terhadap produk hokum yang telah ada maupun yang akan dibuat tentang perlindungan anak-anak.
C. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan di atas, maka diambil beberapa kesimpulan, yakni :
  1. Hak atas lingkungan sangat terkait dengan hak hidup, yang diakui dalam instrument hokum nasional maupun internasional, dimana lingkungan hidup yang baik merupakan syarat utama bagi tersedianya sarana pendidikan.
  2. setiap orang berhak atas lingkungan yang baik, sehat dan aman termasuk anak-anak.
  3. Lingkungan yang sehat dan baik terwujud bukan hanya lingkungan fisik tetapi juga lingkungan non fisik yang akan berpengaruh terhadap mental bagi tumbuh kembang anak-anak.
  4. Negara turut bertanggungjawab untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi anak.
 DAFTAR PUSTAKA
Ridha Saleh, Ecocide, Politik Kejahatan Lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Walhi, Jakarta, 2005
Sharon Detrick, Commentary of the Convention on the Right of the Child, 1999
Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990
Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, cetakan kedua 1985
Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind Hill Co, Jakarta, 1986


Peraturan perundang-undangan dan Instrumen Internasional
UUD 1945
UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Konvensi Hak Anak – Convention on the Right of the Child telah diratifikasi dengan Keppres 36 Tahun 1990
ILO Convention No.182 concerning the Prohibition ang Immediate Action for the Elemnination of the Worst Forms of Child Labour
               (Konvensi ILO No.182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
Deklarasi Stockholm tahun 1972
Deklarasi Rio tahun 1992
Deklarasi Johannesberg tahun 2002
Jakarta Declaration on Environment and Develompent tanggal 18 September 1997

Internet



















[1] Sharon Detrick, Commentary of the Convention on the Right of the Child (observasi Komite Hak Asasi Manusia PBB terhadap pasal 24 ICCPR paragraph 1), 1999, hal 52.
[2] Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990, hal.19
[3] Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 sebelum di amandemen
[4] UUD 1945 amandemen ke-2 dalam pasal 28B angka 2 : “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
[5] Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 2
[6] Chlooryne T Isana Dewi, skripsi, Perlindungan Anak Dalam Konflik Bersenjata, 2004
[7] Mulyana W.Kusumah, op.cit
[8] ibid
[9] Pasal 3 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
[10] Pasal 11 UU No.23 Tahun 2002
[12] Rachminawati dalam Mewujudkan Kota Ramah Anak ‘bentuk pemenuhan hak anak’, Bandung, 2006
[13] Ibid, hal 81
[14] Seorang arsitek dari Massachusetts Institute of Technology
[15] Pada KTT Bumi di Rio de Jeneiro (1992) para kepala negara menyepakati Agenda 21 yakni Program Aksi untuk Pembangunan Berkelanjutan; dalam bab 25 Agenda 21 menyatakan bahwa, anak dan remaja perlu dilibatkan untuk melindungi lingkungan dan kegiatan masyarakat yang serasi dan berkelanjutan, dan dalam bab ke 28 dirumuskan consensus untuk mendorong pemerintah kota menjamin bahwa anak, remaja dan perempuan terlibat dalam proses pembuatan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan yang menyangkut kepentingannya.(sumber: YKAI, 2005, Peduli Anak)
[16] Ahli Lingkungan dari The Children and Environment Program of the Norwegian Centre for Child Research- Trondheim, Norwegia 1994-1995
[17] Ibid, hal. 10.
[18] Ibid.
Pemenuhan  Hak Anak : download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar