PEMENUHAN HAK ANAK ATAS LINGKUNGAN YANG SEHAT DAN AMAN SEBAGAI WUJUD
IMPLEMENTASI KONVENSI HAK ANAK
Oleh : Dhesy Kase,SH.,MH
Pendahuluan
Hak
untuk hidup adalah hak yang paling utama diakui sebagai hak dasar manusia yang
diakui dalam instrument hokum manapun, baik instrument hokum nasional maupun
internasional. Hak hidup ini biasanya berjalan jika hal-hal yang mendukung
keberlangsungan hidup pun baik. Lingkungan merupakan pendukung yang sangat
signifikan bagi keberlangsungan hidup manusia serta generasi berikutnya.
Perlindungan manusia yang berbasis lingkungan tidak hanya sehat, tetapi juga
harus baik.
Lingkungan yang
sehat berkaitan dengan kondisi fisik lingkungan ; dimana udara, air, sanitasi,
dan keberadaan hutan tergolong lingkungan fisik. Sedangkan lingkungan yang baik
berkaitan dengan kondisi yang berpengaruh kepada mental seseorang, karakter,
kebiasaan dan kultur orang-orang sekitar akan berpengaruh terhadap perkembangan
seseorang. Demikian pula anak-anak yang merupakan bagian dari masyarakat.
Anak sebagai makhluk ciptaan Tuhan
Ynag Maha Esa memiliki hak asasi sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia
atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak asasi anak diakui secara
universal sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),
Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Deklarasi ILO di
Philadelphia tahun 1944, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB tahun 1959 tentang
Hak-Hak Anak, Konvensi PBB Tahun 1966 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya, dan Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak-Hak Anak. Dengan demikian semua
Negara di dunia secara moral dituntut untuk menghormati, menegakkan dan
melindungi hak tersebut.
Undang-Undang No.23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengharuskan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang
berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan terrencana, yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembanguanan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu generasi hidup, generasi masa kuni
dan masa depan. Maka dari itu setiap orang mempunyai hak yang sama atas
lingkungan hidup yang baik, aman dan sehat; termasuk anak-anak.
Sebagai anggota
PBB Indonesia telah meratifikasi beberapa instrument hokum internasional
terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak. Sebagai
konsekuensinya, maka Indoneisa wajib menghargai, menjunjung tinggi, dan
berupaya menerapkan keputusan-keputusan lembaga internsional tersebut.
Dari latar belakang yang diuraikan
di atas maka melalui makalah ini yang ingin saya bahas adalah : “Bagaimanakah
konsep pemenuhan hak anak atas lingkungan yang aman dan sehat sebagai wujud
implementasi Konvensi Hak Anak”
B.
Pembahasan
1) Hak anak dalam konvensi dan peraturan hukum
Terdapat beragam
pendapat dan konsepsi tentang pengertian anak. Menurut Konvensi Hak-hak Anak
Tahun 1989, pengertian anak adalah semua orang yang berumur di bawah 18 tahun.
Majelis Umum PBB[1]
menyatakan bahwa pengertian anak ditentukan masing-masing Negara dengan
didasarkan pada kondisi social budaya setempat. Di Indonesia sendiri pengertian
anak dalam berbagai peraturan beragam yakni menurut Undang-undang No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan menentukan batas dewasa adalah 16 tahun bagi perempuan
dan 19 tahun bagi laki-laki; dalam Undang-undang No.4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak, anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun
atau belum pernah menikah; sementara dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
menentukan batas usia dewasa adalah 21 tahun, kecuali anak tersebut telah
menikah sebelum 21 tahun atau berdasarkan pendewasaan; Undang-undang No.23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang
belum mencapai 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan; lain lagi
dengan Hukum Adat menentukan ukuran kedewasaan tidak berdasarkan hitungan usia
tapi pada ciri tertentu yang nyata[2].
Untuk pertama
kali Indonesia
secara legal formal menyatakan tentang perlindungan anak yakni dalam UUD 1945
yang menyatakan bahwa anak-anak dipelihara oleh negara[3].
Kemudian dibuat UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan secara
ekplisit perlindungan terhadap hak anak juga diatur dalam UU No.7 Tahun 1984
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan; yang dalam
UUD 1945 juga diatur tentang hak anak[4].
Setelah Indonesia bergabung
dengan Organisasi Internasional PBB, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak
Anak Tahun 1989 melalui Keppres No.36 Tahun 1990. dalam melindungi anak-anak
yang terlibat dalam hokum, maka dibuat juga UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak; serta bagi anak-anak penyandang cacat dilindungi dengan UU No.4 Tahun
1997 tentang Penyandang Cacat. Indonesia
kemudian meratikasi Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan
Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak melalui UU No.1
Tahun 2000. dan untuk lebih memaksimalkan perlindungan terhadap anak maka
dikeluarkan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian
maka secara konstitusional Indonesia
dianggap telah memenuhi hak-hak anak, hal ini ditunjukkan dengan berbagai
instrument nasional yang mengatur tentang anak. Namun indicator pemenuhan
hak-hak tersebut tidak hanya konstitusi saja namun termasuk pula didalamnya
aparat pemerintah, budaya hokum dan social masyarakat serta fasilitas-fasilitas
yang mendukung terpenuhinya hak-hak tersebut.
Konsep perlindungan anak di
Indonesia tidak berbeda dengan konsep internasional, dimana berdasarkan UU
Perlindungan Anak, yang dinamakan Perlindungan anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Penyelenggaraan
perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta
prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi[5] :
- non diskrimasi;
- kepentingan yang terbaik bagi anak;
- hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
- pernghargaan terhadap pendapat anak.
Dan masih ada
sejumlah hak lainnya yang tercantum dalam UU Perlindungan anak No 23 Tahun 2002
antara lain, hak untuk mempunyai identitas diri, memperoleh pendidikan, bebas
berekspresi bahkan sampai hak untuk bermain.
Kesemua hak yang
disebutkan di atas adalah merupakan kewajiban dan tanggung jawab Negara,
pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua untuk mewujudkannya.
2) Konsepsi Perlindungan Anak Berdasarkan
Instrumen Nasional dan Instrumen Internasional
Anak dalam
prespekti hokum merupakan subjek hokum, dimana anak adalah pendukung hak dan
kewajiban seperti halnya orang dewasa, sehingga dalam hal ini anak mempunyai
kedudukan yang sama dengan orang dewasa. Namun faktor kondisi fisik dan secara
psikologis anak ditempatkan dalam status yang memerlukan perlindungan, terutama
dalam hal pelaksanaan hak dan kewajibannya. Dalam terminology hokum, anak
dinamakan kelompok rentan (vulnerable persons)[6],
karena itulah maka semua pihak merasa perlu adanya pengaturan secara hokum
untuk melindungi anak baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Pertama kali masyarakat
internasional melakukan perlindungan terhadap hak-hak anak melalui sebuah
Piagam Hak Asasu Anak 1922 (Draft of the
Charter of the Right o the Child) yang dilanjutkan dengan Deklarasi Jenewa
mengenai Hak-hak Anak 1924 (Geneva Declaration on the Right of the Child 1924)
yang kemudian dipertegas dengan lahirnya Deklarasi Hak Anak 1959. dan setelah
melewati berbagai upaya dan usaha maka akhirnya lahirlah Konvensi Hak Anak 1989
( Convention on the Right of the Child
1989)
Yang merupakan
kesepakatan internasional mengenai dasar-dasar perlindungan anak. Dan konvensi
ini mengikat para peserta Konvensi untuk melakukan kewajiban-kewajiban yang
terdapat dalam konvensi tersebut sebagai upaya penegakan hokum atas
perlindungan hak-hak anak dengan tujuan prinsip demi kepentingan terbaik bagi
anak (for the best interest of children
principles).
Konvensi Hak
Anak 1989 merupakan salah satu instrument penting dalam hokum internsional
terutama dalam pengaturan perlindungan hak-hak anak. Konvensi Hak Anak
merupakan pengakuan terhadap perlunya jaminan dan perawatan khusus termasuk
perlindungan yang tepat bagi anak, baik sebelum maupun setelah kelahiran. Dan
konvensi ini menegaskan kedudukan penting keluarga dalam masyarakat dan
menyadari bahwa anak harus dapat diperlakukan sebagaimana tujuan dan isis yang terdapat dalam Piagam PBB yakni perdamaian,
martabat, toleransi, kebebasan dan persamaan[7].
Kategori hak-hak
pokok anak menurut Konvensi Hak Anak 1989 diantaranya[8] :
- hak kelangsungan hidup (survival rights)
Yakni hak untuk menikmati kelangsungan hidup, termasuk hak memperoleh
perlindungan dan perhatian baik sebelum maupun sesudah kelahiran.
- Hak tumbuh kembang (development rights )
Yakni hak secara penuh untuk mengembangkan potensi diri, termasuk hak
untuk bermain, hak untuk memperoleh pendidikan, ketenangan dan istirahat serta
berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan.
- Hak memperoleh perlindungan ( protection rights )
Yakni perlindungan dari segala hal yang dapat mengganggu perkembangannya
baik secara fisiologis, psikologis maupun social. Dan hal ini berlaku bagi
semua anak tanpa pembedaan.
- Hak untuk berpartisipasi (participation rights)
Yakni kesempatan berpartisipasi dalam keluarga, kebudayaan dan kehidupan
social dengan mengacu pada kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, akses
informasi dan perlunya mengembangkan ide-ide anak.
Dalam menerapkan prinsip kepentingan
tebaik bagi anak (for the best interest
of children principles), dan memperlakukan anak sesuai dengan hak dan
kewajiban yang dimilikinya, International Covenant on Cipil and Political
Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural
Rights (ICESCR) memberikan pengaturan khusus mengenai perlindungan anak (child)
sebagai salah satu kelompok minoritas, yang diantaranya adalah sebagai berikut
:
- Anak-anak, dalam kelompok minoritas dikelompokkan sebagai orang yang belim dewasa dan masih bergantung terhadap orang lain.
- Individu, dalam hal ini anak mempunyai kesamaan seperti individu lain.
- Anak, mereka dalam tahap perkembangan untuk mencapai kedewasaan.
- Generasi mendatang, berhubungan dengan kepentingan anak dimasa mendatang sebagai orang dewasa.
Pengaturan
mengenai perlindungan terhadap anak masih diatur dalam beberapa konvensi
internasional yang secara tidak langsung mengatur mengenai anak, seperti dalam
ILO (No 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentu-bentuk Pekerjaan Terburuk
untuk anak), serta konvensi-konvensi lain yang diprakarsai oleh UNICEF, UNESCO
dan badan-badan PBB lainnya.
3)
Upaya Pemenuhan
Hak Anak atas Lingungan yang Sehat dan Aman.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia
dan sejahtera[9] dan
ditambahkan pula dalam pasal lainnya bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan
memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berrekreasi
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri[10].
Seperti yang telah disinggung di awal
pembahasan ini bahwa Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan
serta kesempatan untuk bermain, berrekreasi, dan sebagainya bias terjamin jika
anak berada dalam lingkungan yang sehat, baik dan aman. Maka dari itu, pasal 22
UU No.23 Tahun 2002 mewajibkan Negara dan pemerintah utnuk bertanggung jawab
memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan
anak.
Pengertian anak sesuai Konvensi
Hak-hak Anak Tahun 1989 adalah semua orang yang berumur di bawah 18 tahun dan
dikategorikan sebagai kelompok rentan. Kelompok anak yang paling rentan adalah
anak perkotaan, dimana anak cenderung lebih rentan terhadap segala bentuk
kekerasan dan ketidaknyamanan lingkungan. Dan jika diamati maka di kota-kota
besar yang ada di Indonesia
banyak sekali permasalahan yang timbul sebagai akibat pembangunan yang tidak
berwawasan lingkungan dan berpihak pada anak seperti tingginya angka kematian
bayi dan balita, tingginya tingkat kemiskinan masyarakat kumuh, timbulnya
penyakit-penyakit endemic dan lain sebagainya; dan dampak yang diderita adalah
60% adalah anak[11].
Oleh
Rachminawati[12]
mengembangkan konsep kota ramah anak atas dasar
pemikiran untuk menyelaraskan pembangunan kota
dengan pemenuhan hak-hak anak maka perwujudan Kota Ramah Anak merupakan salah
satu cara yang harue ditempuh Negara dan pemerintah[13].
Dalam penelitian
‘Children’s Perception of the Enviroment’
oleh Kevin Lynch[14]
di empat kota, antara lain : Melbourne, Warsawa, Salta dan Mexico City pada
sekitar tahun 1971 sampai 1975 dengan hasil penelitiannya bahwa lingkungan kota
yang baik untuk anak adalah yang mempunyai komunitas yang kuat secara fisik dan social, komunitas yang mempunyai
aturan yang jelas dan tegas serta memberi kesempatan pada anak dan fasilitas
pendidikan yang memberi kesempatan bagi anak untuk mempelajari dan menyelidiki
lingkungan dan dunia mereka.
Selanjutnya PBB
mengesahkan Konvensi Hak Anak pada tahun 1989 dengan memasukkan ketentuan
tentang hak anak untuk mengekpresikan pendapatnya; artinya anak mempunyai hak
suara, selain prinsip-prinsip lain yaitu non diskriminatif, manfaat terbaik
bagi anak dan hak untuk hidup serta mengembangkan diri[15].
Setelah 25
tahun, hasil penelitian Kevin Lynch dikaji kembali dan dilakukan penelitian
lanjutan oleh Dr.Louise Chawla[16].
Dan hasil penelitian ini dijadikan indicator oleh UNICEF untuk mengawasi
pemenuhan hak anak di kota sebagai bagian dari
Child-Friendly City Initiative (konsep kota
ramah anak) untuk pemerintah kota[17].
Pada konfrensi
Habitat II di Istambul, Turki tahun 1996, pemerintah dari seluruh dunia
menandatangani ‘Agenda Habitat’ secara khsusus menegaskan bahwa anak dan remaja
harus mempunyai tempat tinggal yang layak; terlibat dalam proses pengambilan
keputusan, baik di kota maupun di komunitasnya. Dan melalui konfrensi ini pun
UNICEF dan UNHABITAT memperkenalkan konsep kota
ramah anak yang menyentuh kepentingan anak kota, khsusunya yang miskin dan yang
terpinggirkan dari pelayanan dasar maupun perlindungan untuk menjamin hak dasar
anak[18].
Untuk mewujudkan
kota dan lingkungan yang ramah anak dan nyaman serta sehat yang dalam United Nations Special Session on Children
pada Mei 2002 merekomendasikan kepada seluruh walikota di seluruh dunia untuk
mengembangkan rencana aksi untuk melindungi hak anak, mempromosikan peran serta
anak sebagai actor perubahan dalam proses pembuatan keputusan; promosi ini oleh
UNICEF dan UNHABITAT terus dilakukan bahkan ke seluruh dunia.
Beberapa Negara
yang telah mengadopsi dan menerapkan konsep tersebut, atara lain Filipina dan Australia.
Di Indonesia,
wujud lingkungan yang ramah anak dengan kondisi sehat, nyaman dan aman
diterapkan berdasarkan karakterisitik dan adapt istiadat masing-masing
tempat/daerah agar konsep ini tidak bertentangan dengan lingkungan sekitar; dan
implementasi dari pasal 11 UU No.23 Tahun 2002 maka pemerintahpun sudah membuat
standar minimal luas terbuka yang harus dipenuhi berdasarkan lokasi pemukiman.
Berkaitan dengan
upaya pemerintah maka dengan otonomi
daerah pengembangan pembangunan disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing
dengan arah kebijakan pemenuhan terhadap hak atas lingkungan fisik dan non
fisik dapat diwujudkan melalui :
- Sumber dan sarana air bersih; sarana bermain; taman kota; akses terhadap sarana pendidikan dan kesehatan; pemenuhan sandang dan pangan; sarana hiburan yang kondusif, dll.
- Lingkungan pengasuhan yang dijangkau oleh orang tuanya; lingkungan social yang kondusif bagi pendidikan dan tumbuh kembang; materi hiburan yang tidak rentan untuk merusak karakternya, dll.
Selain
penyediaan sarana fisik dan nonfisik, maka substansi arah kebijakan yang pada
pelaksanaannya dapat dituangkan kedalam peraturan daerah dengan memperhatikan :
- Perencanaan program yang berkesinambungan, dengan maksud agar dapat mencegah anak-anak dari lingkungan yang tidak baik sebelumnya.
- System pendidikan yang membuka peluang untuk pilihan bagi anak-anak pinggiran selain yang biasa didapat di ruang belajar formal.
- Proteksi disertai penegakan yang konsekuen terhadap produk hokum yang telah ada maupun yang akan dibuat tentang perlindungan anak-anak.
Dari uraian
pembahasan di atas, maka diambil beberapa kesimpulan, yakni :
- Hak atas lingkungan sangat terkait dengan hak hidup, yang diakui dalam instrument hokum nasional maupun internasional, dimana lingkungan hidup yang baik merupakan syarat utama bagi tersedianya sarana pendidikan.
- setiap orang berhak atas lingkungan yang baik, sehat dan aman termasuk anak-anak.
- Lingkungan yang sehat dan baik terwujud bukan hanya lingkungan fisik tetapi juga lingkungan non fisik yang akan berpengaruh terhadap mental bagi tumbuh kembang anak-anak.
- Negara turut bertanggungjawab untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi anak.
DAFTAR
PUSTAKA
Ridha Saleh, Ecocide, Politik Kejahatan Lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Walhi,
Jakarta, 2005
Sharon
Detrick, Commentary of the Convention on
the Right of the Child, 1999
Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990
Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, Asas-asas Hukum
Tata Negara, Ghalia Indonesia,
Jakarta,
cetakan kedua 1985
Bagir Manan,
Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind Hill Co, Jakarta, 1986
Peraturan perundang-undangan dan Instrumen
Internasional
UUD 1945
UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Konvensi Hak Anak – Convention on the Right of the Child telah diratifikasi dengan
Keppres 36 Tahun 1990
ILO Convention No.182 concerning the Prohibition ang Immediate Action for the Elemnination of
the Worst Forms of Child Labour
(Konvensi
ILO No.182 mengenai Pelarangan dan
Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
Deklarasi Stockholm tahun 1972
Deklarasi Rio tahun 1992
Deklarasi Johannesberg tahun 2002
Jakarta Declaration on Environment and Develompent
tanggal 18 September 1997
Internet
www.komnasperempuan.go.id,
Januari 2006
[1] Sharon Detrick,
Commentary of the Convention on the Right
of the Child (observasi Komite Hak Asasi Manusia PBB terhadap pasal 24 ICCPR
paragraph 1), 1999, hal 52.
[2]
Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990, hal.19
[3] Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 34 sebelum di amandemen
[4] UUD 1945
amandemen ke-2 dalam pasal 28B angka 2 : “setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
[5]
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 2
[6]
Chlooryne T Isana Dewi, skripsi, Perlindungan
Anak Dalam Konflik Bersenjata, 2004
[7] Mulyana
W.Kusumah, op.cit
[8] ibid
[9] Pasal 3
UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
[10] Pasal
11 UU No.23 Tahun 2002
[11] www.komnasperempuan.go.id, Januari
2006
[12]
Rachminawati dalam Mewujudkan Kota Ramah Anak ‘bentuk pemenuhan hak anak’, Bandung, 2006
[13]
Ibid, hal 81
[14]
Seorang arsitek dari Massachusetts Institute of Technology
[15]
Pada KTT Bumi di Rio de Jeneiro (1992) para kepala negara menyepakati Agenda 21
yakni Program Aksi untuk Pembangunan Berkelanjutan; dalam bab 25 Agenda 21
menyatakan bahwa, anak dan remaja perlu dilibatkan untuk melindungi lingkungan
dan kegiatan masyarakat yang serasi dan berkelanjutan, dan dalam bab ke 28
dirumuskan consensus untuk mendorong pemerintah kota menjamin bahwa anak,
remaja dan perempuan terlibat dalam proses pembuatan keputusan, perencanaan dan
pelaksanaan yang menyangkut kepentingannya.(sumber: YKAI, 2005, Peduli Anak)
[16]
Ahli Lingkungan dari The Children and
Environment Program of the Norwegian Centre for Child Research- Trondheim,
Norwegia 1994-1995
[17] Ibid,
hal. 10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar