Kamis, 07 Juni 2012

KEDAULATAN DI RUANG UDARA


PENEGAKAN KEDAULATAN DI RUANG UDARA INDONESIA SEBAGAI MAIN INTERNATIONAL AIR ROUTE  DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (ALKI)
(DALAM PRESPEKTIF SISTEM PERTAHANAN NEGARA)
Oleh : Dhesy Kase, SH.,MH

A. Latar Belakang

            Wilayah udara, perairan dan daratan merupakan satu kesatuan yang utuh apabila satu Negara akan mewujudkan kesejahteraan dan kedamaian serta pertahanan keamanan rakyat Indonesia; khususnya kekayaan alam di udara mengandung berbagai sumber daya alam yang potensial dan terbatas serta dapat dimanfaatkan untuk kehidupan manusia.
Dukungan terpenting yang dibutuhkan oleh Negara Indonesia dalam mempertahankan yurisdiksi adalah dengan pengakuan internasional untuk dapat mengakui semua aturan yang berlaku di Indonesia, terlebih aturan yang berlaku secara universal termasuk di dalamnya penegakan kedaulatan di udara.
            Mengacu pada Konvensi Chicago 1944 Pasal 1 yang menyatakann bahwa “Setiap Negara mempunyai kedaulatan penuh dan ekslusif atar ruang udara diatasnya”. Dengan demikian dapat diartikan bahwa ruang udara di atas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ruang udara penuh dan utuh yang dapat dikelola dan dimanfaatkan kepentingan pemiliknya.
            Setelah meratifikasi ketentuan hokum laut internasional UNCLOS Tahun 1982 melalui UU No.17 Tahun 1985, NKRI diterima dan ditetapkan sebagai Negara kepulauan/archipelago country, mempunyai laut pedalaman, yang dapat diartikan bahwa laut di dalam Negara kepulauan (Indonesia) adalah wilayah yurisdiksi Negara yang dimaksud. Hal ini bukannya tanpa konsekuensi, Indonesia harus menyediakan jalur laut yang aman guna menghubungkan dua lautan bebas yaitu pasifik dan Samudera Hindia bagi pengguna umum; maka ditetapkan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang memotong wilayah perairan (dalam) Negara kesatuan RI. Alur laut kepulauan ini dapat digunakan secara umum seperti layaknya berlayar di atas laut bebas.
            Duplikasi pengaturan ruang udara ini berkenaan dengan system pertahanan keamanan akan menjadi sulit karena Main International Air Route akan berpotongan dengan ALKI pada ruang udara nasional kita.
Bila mengacu pada keselamatan penerbangan maka akan lebih baik dan akan mendapat dukungan internasional bila penentuan ruang udara beserta peraturan-peraturannya dapat menjamin keselamatan pengguna lalu lintas udara.
Dengan diberlakukannya ketentuan tentang ALKI maka hal tersebut juga berlaku pada wilayah udara di atas alur laut tersebut. Meskipun demikian, pemberlakuan ketentuan tersebut belum ada kesepakatan antara International Maritim Organization dan International Civil Aviation Organization (ICAO), akibatnya belum ada ketentuan tentang pesawat udara yang mengikuti alur laut tersebut.
            Dengan latar belakang yang mendasari pernyataan di atas maka sebagai pokok permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah : ”Sejauhmana Penegakan Kedaulatan di Ruang Udara sebagai Main International Air Route diatas Alur Laut Kepulauan Indonesia (dalam prespektif system pertahanan Negara)?

B. Pembahasan

1. Kedaulatan Atas Ruang Udara Nasional
            Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan ruang udara beserta sumber daya di dalamnya adalah maslaha yurisdiksi.
Prinsip-prinsip dalam yurisdiksi adalah prinsip territorial, nasional, persinalitas pasif, perlindungan atau keamanan, universalitas dan kejahatan menurut criteria hokum yang berlaku. Dalam hubungan yurisdiksi Negara di ruang udara, sangat erat hubungannya dengan penegakan hokum di ruang udara tersebut. Dengan adanya yurisdiksi, negra yang bersangkutan mempunyai wewenang dan tanggung jawab di udara untuk melakukan penegakan hokum di udra.
Sesuai Konvensi Chicago 1944, dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa ‘setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan penuh (complex and eclusive souvereignty) atas udara ats wilayah kedaulatannya’. Dari pasal tersebut memberikan pandangan bahwa perwujudan dari kedaulatan yang penuh dan utuh atas ruang udara di atas wilayah territorial adalah :
1)      Setiap Negara berhak mengelola dan mengendalikan secara penuh dan utuh atas ruang udara nasionalnya.
2)      Tidak satu pun kegiatan atau usaha di ruang udara nasional tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dalam satu perjanjian udara antara Negara dengan Negara lain baik secara bilateral maupun multilateral.
            Secara yuridis formal wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara holistic, sampai dikeluarkannya perjanjian atau Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 (UNCLOS).
Dan sejak ditetapkannya konvensi tersebut sebagai hokum internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah dengan UU No.17 Tahun 1985[1].
Sejak ditetapkannya Konvensi tersebut sebagai hokum internasional dan yang diratifikasi oleh pemerintah dengan UU No.17 Tahun 1985[2].
            Berdasarkan UU No.6 Tahun 1996 tentan Perairan, merupakan salah satu hokum nasional seb agai salah satu bentuk implementasi dari konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, secara horizontal wilayah kedaulatan Indonesia adalah wilayah daratan yang berada di gugusan kepulauan Indonesia, sedang wilayah perairan mencakup :
  1. laut territorial yaitu jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
  2. perairan kepulauan, yaitu semua perairan yang terletak pada sisi dan garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman dan jarak dari pantai;
  3. perairan pedalaman, yaitu perairan yang terletak di mulut sungai, teluk yang lebarnya tidak lebih dari 24 mil dan di pelabuhan.
UU lain yang terkait dengan wilayah kedaulatan adalah UU No.5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia. Dalam UU ini secara umum dinyatakan bahwa wilayah perairan Indonesia yang mencakup ZEE yaitu jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 6 Tahun 1996 yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 mila laut di ukur dari garis pangkal[3].
            Dari uraian di atas, bahwa batas wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional belum diatur dalam peraturan perundang-undangn yang ada, hanya menetapkan bahwa Indonesia mempunyai kedaulatan atas ruang udara nasional sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4 dan 5 UU No.5 Tahun 1992 tentang Penerbangan[4].
Kegiatan penerbangan merupakan salah satu wujud kegiatan dan atau usaha terhadap wilayah kedaulatan atas wilayah udara yang diberi wewenang dan tanggung jawab kepada pemerintah, bahwa dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan Negara atas wilayah udara RI, pemerinth melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara, penerbangan dan ekonomi social.
            Guna memberi keleluasan bagi pengguna udara yang ada di satu Negara, maka disepakati untuk dibuat jalur penerbangan / Main International Air Route yang dikendalikan oleh Air Trafic Service/ATS untuk memudahkan pengguna dan dibantu dengan pemasangan berbagai alat Bantu navigasi, di bawah pengendalian badan penerbangan Internasional (ICAO) dan peralatan ini harus selalu beroperasional dan dapat dipergunakan semua penggunaruang udara demi keselamatan penerbangan.
            Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang di antara 2 samudera dan 2 benua ini dilewati 42 jalur penerbangan internasional terpadat di dunia yang selama ini diketahui seluruh perangkat pengendalian runag udara diatas wilayah kita dapat dikelola dengan baik dan aman, sehingga dapat di artikan bahwa kita dapaty memfasilitasi prasarana tersebut dengan baik dan benar.
            Dengan ditetapkannya batas ketinggian wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional 110 km dari permukaan laut sebagai patokan untuk keperluan praktis untuk dunia penerbangan dan dalam siding PBB dengan bahan bahasan mengenai ruang angkasan yang dikenal dengan UNCOPUOS.
Beberapa sikap dan implementasi Negara-negara berkaitan dengan batas (delimitasi) ruang udara dan antariksa[5], seperti :
  1. Australia, dalam siding sub komite hokum 1002, bahwa delimitasi ruang udara dan antariksa merupakan masalah yang cukup a lot dan rumit dalam pembatasan. Diusulkan oleh Australia sebuah RUU yang meminta batas ketinggian 100km di atas permukaan laut sebagai patokan untuk keperluan praktis dan bahwabenda yang berada diatas ketinggian tersebut dipertimbangkan secara space objects. Namun penetapan tersebut tidak secara tegas merupakan delimitasi antariksa.
  2. Amerika Serikat, dalam siding UNCOPUOS mendesak untuk menentukan definisi dan delimitasi tesebut dengan alas an bahwa penetapan hal tersebut akan menghambat perkembangan teknologi. Namun diam-diam US space command telah menetapkan batas ketinggian antariksa mulai dari 100km.
  3. Korea Selatan,meminta batas ruang udara dan antarikasa dengan ususlan 100 – 110km.
  4. Uni Soviet, mengusulkan agar batas ruang udara 100 – 120km dari permukaan laut. Dalam perkembangannya Rusia mengajukan pembahsan rejim hokum aerospace objects dalam agenda UNCOPUOS.
Meskipun sikap Negara-negara di dunia belum menetapkan batas kedaulatan Negara di ruang udara, bagi Indonesia, batasan tersebut sangat diperlukan dengan berbagai alas an, antara lain : pertama, perlu ketegasan wilayah udara nasional sebagai wilayah kedaulatan;
Kedua, untuk melindungi kepentingan nasional termasuk Negara sebagi Negara berkembang dimana SDA di atas wilayah Indonesia sangat strategis dan bernilai ekonomis.

2. Pertahanan Keamanan Negara
            Pemanfaatan ruang udara nasional bagi kepentingan pertahanan keamanan Negara sebagai media mengamankan dan mempertahankan wilayah nasional terdiri atas pengamanan sumber daya alam baik di ruang udara, ruang daratan maupun perairan.
Di Indonesia, TNI AU yang memiliki otoritas mengamankan wilayah udara nasional dari berbagai ancaman yang dating dari udara termasuk para insane penerbangan nasional. Dalam upaya meningkatkan pembinaan potensial nasinal maupun swasta ikut dalam upaya meningkatkan pembinaan potensial nasional maupun swasta ikut dalam upaya meningkatkan pembinaan potensi nasional aspek dirgantara menjadisatu kekuatan guna mempertahankan keutuhan Negara.
Jika diperhatikan pembagian sector pertahanan di ruang udara dengan luas wilayah ruang udara Indonesia, maka pembagian tersebut belum memadai karena satu sector harus mempertahankan ruang udara lebih kurang 4 juta km2. sejalan dengan perkembangan teknologi perang, memungkinkan ancaman dating dari berbagai arah dan kapan saja.
            Perkembangan teknologi dan ekonomi dari Negara-negara di kawasan Asia Pasifik semakin meningkat, sperti Jepang, Korea Selatan dan Taiwan, dimana kelangkaan SDA yang mereka miliki mendorong Negara-negara tersebut memperluas investasinya keluar negeri termasuk ke Indonesia.
Dengan adanya revolusi 3T (transportarion, telecommunication, travel) maka arus perhubungan, komunikasi, perdagangan dan wisata melalui ruang udara Indonesia akan semakin meningkat.
Kondisi ini menyebabkan ruang udara Indonesia menjadi potensial bagi perkembangan pembangunan khususnya di bidang kedirgantaraan. Dilain pihak perlu diantisipasi dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya konflik ekonomi dan politik sebagai akibat dari benturan kepentingan antar Negara.
            Pertahanan negara[6] bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara termasuk kedaulatan atas ruang udara nasional, sehingga keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman dapat terhindar. Wewenang dan tanggung jawab untuk mempertahankan wilayah kedaulatan atas ruang udara termasuk menjadi penting karena Indonesia adalah Negara kepulauan yang juga merupakan Negara khatulistiwa dan terletak pada posisi silang dunia. Kondisi terdebut mendukung terwujudnya berbagai kegiatan dan/atau usaha dapat dilakukan di ruang udara nasional Indonesia baik kepentingan nasionalk maupun internasional[7].
            Konsekuensi dari kondisi di atas bahwa pengaturan ruang udara menjadi semakin sulit karena Main International Air Route berpotongan dengan ruang udara di atas ALKI. Hal ini tertuang dalam pasal 4 dari PP 37 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan. Dan juga ruang udara Indonesia dilalui 2 ribu sampai 3 ribu armada lintas udara pertahunnya, angka ini masih sedikit dibandingkan dengan AS yang total dilintasi 500.000 perlintasan pertahun[8].
            Dari uraian di atas, bahwa ruang udara sebagai SDA di udara selain dapat dimanfaatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945, juga merupakan dimensi ketiga dari wilayah kedaulatan satu Negara.
Oleh sebab itu, perlu dikelola dan dipelihara agar pemenfaatannya efektif an efisien serta berkelanjutan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan rakyat dengan pertahanan keamanan Negara sebagai wilayah kedaulatan.

3. Konsekuensi Hukum Bagi Indonesia
            Perjanjian Indonesia untuk ditetapkan sebagai Negara maritime membutuhkan waktu dan akhirnya pada siding International Maritim Organization/IMO, Indonesia memperoleh pengakuan sebagai Negara maritime namun penetapan ALKI ini harus didukung dengan perangkat perundangan nasional dan disosialisasikan secara internasional bagi para pengguna hak lintas dalam ALKI.
            Negara-negara yang dengan gigih meminta hak lintas laut (termasuk ruang udara di atasnya), diantaranya Amerika Serikat dan Australia, dimana mereka menuntut alur laut Timur-Barat ditengah laut Jawa untuk dibuka karena dianggap sebagai jalur laut dan ruang udara diatasnya; yang juga posisinya memotong tepat ditengah Negara kita, melewati lalu lintas laut dan udara padat serta sangat dekat dengan obyek vital nasional termasuk ibukota Jakarta.
Kasus yang terjadi kemudian tepatnya tanggal 3 Juli 2003 merupakan pengalaman bagi Indonesia yang baik, dimana sebagai Negara pengguna, AS melewati jalur tradisional mereka yaitu tepat diantara pulau Jawa dan Kalimantan, permaslahan menjadi lain setelah pada hari ketiga armada AS meluncurkan 5 pesawat F-18 Hornet hingga ketinggian 15.000 kaki dengan melakukan berbagai maneuver militer.
Maneuver yang membahayakan penerbangan sipil ini (sperti yang dilaporkan penerbang Bouraq air Lines) telah memaksa pihak otoritas pertahanan dalam hal ini KOHANUDNAS (Komando Pertahanan Udara Nasional) melakukan aksi penyergapana dengan pesawat F-16 yang berpangkalana di Lanud Iswayudi.
Dua kekuatan udara berhadapan antara 5 pesawat F-18 US Navy dengan 2 pesawat F-16 TNI AU. Setelah terjadi perang elektronik yang menegangkan akhirnya pihak US terpaksa dan mau membuka frekuensi radio internasional sebagai persyaratan utama dalam hokum udara dan tidak lagi melakukan maneuver militer[9].
Dapat dilihat dengan jelas bahwa kasus di atas dapat terlihat siapa yang kuat tetapi siapa yang berada pada ketentuan hokum yang benar yang dapat memenangkan adu kekuatan tersebut.
Dengan perjuangan yang cukup gigih dan panjang, akhirnya bangsa Indonesia berusaha memperoleh pengakuan internasional sebagai Negara kepulauan dan hal ini tidak sia-sia karena Indonesia dapat menunjukkan sebagai Negara berdaulat dan menegakkan kepentingan Negara-negara lain di dunia, tanpa harus mengusik dan mengorbankan kepentingan nasional kita.


C. Kesimpulan
  1. Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional dan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 yang telah diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Ntion Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), pada intinya menegaskan kedaulatan penuh di wilayah udara Indonesia.
  2. duplikasi pengaturan ruang udara berkenaan dengan system partahanan keamanan Negara dianggap sulit karena antara Main International Air Route akan berpotongan dengan ALKI pada ruang udara nasional kita; dan hal ini jika mengacu pada keselamatan penerbangan maka akan lebih baik dan akan mendapat dukungan internasional karena penentuan ruang udara beserta peraturan-peraturannya dapat menjamin keselamatan pengguna lalu lintas udara dan kini telah terbukti.
  3. Implementasi  pengawasan dan penegakan hokum di ruang udara oleh TNI-AU termasuk di daerah perbatasan, seperti ruang udara dari perbatasan antara Indonesia dengan Singapura, Indonesia dan Malaysia, dan sebagainya sangat penting mengingat letak Indonesia pada posisi silang dunia, menyebabkan wilayah udara nasional Indonesia menjadi jalan atau lintas bagi penerbangan dari berbagai Negara di dunia.
 DAFTAR PUSTAKA

Mochtar Kusumaatmadja, Konsepsi Hukum Negara Nusantara pada Konfrensi Hukum Laut III, Pusat Studi Wasantara, Hukum dan Pembangunan, PT.Alumni, Bandung,2003, hal. 5-8
I.H.Ph. Diederiks-Veschoor, dialihbahasakan oleh Bambang Iriana, Beberapa persamaan dan perbedaan  antara Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa, Sinar Grafika, Jakarta, 1991
N.H.T. Siahaan dan H.Suhendi, Hukum Laut Nasional, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Kemaritiman, penerbit Djambatan, Jakarta, 1989 hal 18-34 dan 319-334
S. Toto Pandoyo, Wawasan Nusantara, Rineka Cipta, Jakarta, 1994, hal. 15-16 dan 45-47
Marsekal TNI Chappy Hakim dan Marsekal Muda Sutrisno, Penegakan Kedaulatan di Ruang udara, Jakarta, 2003
          
            Undang-undang

1.      Konvensi Chicago Tahun 1944
2.      Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982
3.      UU RI No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
4.      UU RI No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS
5.      UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara


[1] Upaya untuk mewujudkan pengakuan kedaulatan atas ruang udara di wilayah territorial Negara kepulauan tidak terlepas dari asas-asas kepulauan/archipelago principles yang termuat dalam dokumen A/AC.138/SC.II/L.15; sebagai hasil pembicaraan 4 negara (Fiji, Indonesia,Filipina dan Mauritius) dalam siding United Nation Seabed Committee pada bulan Maret-Mei tahun 1972 di New York, khususnya asas kedua yang menegaskan:”Negara kepulauan berdaulat atas perairan yang terdapat di dalam garis pangkal lurus yang ditarik antara pulau-pulau terluar. Kedaulatan ini tidak saja meliputi perairan tapi juga mencakup dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udala diatas perairan kepulauan itu; dalam       (Mochtar Kusumaatmadja, Konsepsi Hukum Negara Nusantara pada Konfrensi Hukum Laut III, Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Perkembangan dan PT. Alumni, Bandung, 2003 hal.5-8).
[2] UU RI No.17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut)
[3] N.H.T. Siahaandan H.Suhendi, Hukum Laut Nasional – Himpunan Peraturan Perundang-undangan kemaritiman, penerbit Djambatan, Jakarta 1989, hal.18-34 dan 319-334
S.Toto Pandoyo, Wasantara, Rineka Cipta, Jakarta, 1994, hal.15-16 dan 45-47
[4] UNCOPUOS Tahun 1966 - 2003
[5] Berdasarkan aporan Kongres Kedirgantaraan Nasional Kedua di Jakarta, 22 – 24 Desember2003.
[6] UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (LN Tahun 2002 No.3, Tambahan LN No.4169)
[7] Upaya penegakan dan mekanisme mempertahankan kedaulatan Negara dibahas oleh : Marsekal TNI Chappy Hakim dan Marsekal Muda Sutrisna, Penegakann Kedaulatan di RI, makalah ini disampaikan dalam Forum konsultasi Publik penyusunan RUU tentang Pengelolaan RUN, Puslit, Pranata pembangunan dan pussisfogan LAPAN, Jakarta 11 – 12 Desember 2003
[8] Ib id
[9] ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar