Kamis, 07 Juni 2012

KEDAULATAN DI RUANG UDARA


PENEGAKAN KEDAULATAN DI RUANG UDARA INDONESIA SEBAGAI MAIN INTERNATIONAL AIR ROUTE  DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (ALKI)
(DALAM PRESPEKTIF SISTEM PERTAHANAN NEGARA)
Oleh : Dhesy Kase, SH.,MH

A. Latar Belakang

            Wilayah udara, perairan dan daratan merupakan satu kesatuan yang utuh apabila satu Negara akan mewujudkan kesejahteraan dan kedamaian serta pertahanan keamanan rakyat Indonesia; khususnya kekayaan alam di udara mengandung berbagai sumber daya alam yang potensial dan terbatas serta dapat dimanfaatkan untuk kehidupan manusia.
Dukungan terpenting yang dibutuhkan oleh Negara Indonesia dalam mempertahankan yurisdiksi adalah dengan pengakuan internasional untuk dapat mengakui semua aturan yang berlaku di Indonesia, terlebih aturan yang berlaku secara universal termasuk di dalamnya penegakan kedaulatan di udara.
            Mengacu pada Konvensi Chicago 1944 Pasal 1 yang menyatakann bahwa “Setiap Negara mempunyai kedaulatan penuh dan ekslusif atar ruang udara diatasnya”. Dengan demikian dapat diartikan bahwa ruang udara di atas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ruang udara penuh dan utuh yang dapat dikelola dan dimanfaatkan kepentingan pemiliknya.
            Setelah meratifikasi ketentuan hokum laut internasional UNCLOS Tahun 1982 melalui UU No.17 Tahun 1985, NKRI diterima dan ditetapkan sebagai Negara kepulauan/archipelago country, mempunyai laut pedalaman, yang dapat diartikan bahwa laut di dalam Negara kepulauan (Indonesia) adalah wilayah yurisdiksi Negara yang dimaksud. Hal ini bukannya tanpa konsekuensi, Indonesia harus menyediakan jalur laut yang aman guna menghubungkan dua lautan bebas yaitu pasifik dan Samudera Hindia bagi pengguna umum; maka ditetapkan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang memotong wilayah perairan (dalam) Negara kesatuan RI. Alur laut kepulauan ini dapat digunakan secara umum seperti layaknya berlayar di atas laut bebas.
            Duplikasi pengaturan ruang udara ini berkenaan dengan system pertahanan keamanan akan menjadi sulit karena Main International Air Route akan berpotongan dengan ALKI pada ruang udara nasional kita.
Bila mengacu pada keselamatan penerbangan maka akan lebih baik dan akan mendapat dukungan internasional bila penentuan ruang udara beserta peraturan-peraturannya dapat menjamin keselamatan pengguna lalu lintas udara.
Dengan diberlakukannya ketentuan tentang ALKI maka hal tersebut juga berlaku pada wilayah udara di atas alur laut tersebut. Meskipun demikian, pemberlakuan ketentuan tersebut belum ada kesepakatan antara International Maritim Organization dan International Civil Aviation Organization (ICAO), akibatnya belum ada ketentuan tentang pesawat udara yang mengikuti alur laut tersebut.
            Dengan latar belakang yang mendasari pernyataan di atas maka sebagai pokok permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah : ”Sejauhmana Penegakan Kedaulatan di Ruang Udara sebagai Main International Air Route diatas Alur Laut Kepulauan Indonesia (dalam prespektif system pertahanan Negara)?

B. Pembahasan

1. Kedaulatan Atas Ruang Udara Nasional
            Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan ruang udara beserta sumber daya di dalamnya adalah maslaha yurisdiksi.
Prinsip-prinsip dalam yurisdiksi adalah prinsip territorial, nasional, persinalitas pasif, perlindungan atau keamanan, universalitas dan kejahatan menurut criteria hokum yang berlaku. Dalam hubungan yurisdiksi Negara di ruang udara, sangat erat hubungannya dengan penegakan hokum di ruang udara tersebut. Dengan adanya yurisdiksi, negra yang bersangkutan mempunyai wewenang dan tanggung jawab di udara untuk melakukan penegakan hokum di udra.
Sesuai Konvensi Chicago 1944, dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa ‘setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan penuh (complex and eclusive souvereignty) atas udara ats wilayah kedaulatannya’. Dari pasal tersebut memberikan pandangan bahwa perwujudan dari kedaulatan yang penuh dan utuh atas ruang udara di atas wilayah territorial adalah :
1)      Setiap Negara berhak mengelola dan mengendalikan secara penuh dan utuh atas ruang udara nasionalnya.
2)      Tidak satu pun kegiatan atau usaha di ruang udara nasional tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dalam satu perjanjian udara antara Negara dengan Negara lain baik secara bilateral maupun multilateral.
            Secara yuridis formal wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara holistic, sampai dikeluarkannya perjanjian atau Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 (UNCLOS).
Dan sejak ditetapkannya konvensi tersebut sebagai hokum internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah dengan UU No.17 Tahun 1985[1].
Sejak ditetapkannya Konvensi tersebut sebagai hokum internasional dan yang diratifikasi oleh pemerintah dengan UU No.17 Tahun 1985[2].
            Berdasarkan UU No.6 Tahun 1996 tentan Perairan, merupakan salah satu hokum nasional seb agai salah satu bentuk implementasi dari konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, secara horizontal wilayah kedaulatan Indonesia adalah wilayah daratan yang berada di gugusan kepulauan Indonesia, sedang wilayah perairan mencakup :
  1. laut territorial yaitu jalur laut selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
  2. perairan kepulauan, yaitu semua perairan yang terletak pada sisi dan garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman dan jarak dari pantai;
  3. perairan pedalaman, yaitu perairan yang terletak di mulut sungai, teluk yang lebarnya tidak lebih dari 24 mil dan di pelabuhan.
UU lain yang terkait dengan wilayah kedaulatan adalah UU No.5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia. Dalam UU ini secara umum dinyatakan bahwa wilayah perairan Indonesia yang mencakup ZEE yaitu jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 6 Tahun 1996 yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 mila laut di ukur dari garis pangkal[3].
            Dari uraian di atas, bahwa batas wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional belum diatur dalam peraturan perundang-undangn yang ada, hanya menetapkan bahwa Indonesia mempunyai kedaulatan atas ruang udara nasional sebagaimana ditetapkan dalam pasal 4 dan 5 UU No.5 Tahun 1992 tentang Penerbangan[4].
Kegiatan penerbangan merupakan salah satu wujud kegiatan dan atau usaha terhadap wilayah kedaulatan atas wilayah udara yang diberi wewenang dan tanggung jawab kepada pemerintah, bahwa dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan Negara atas wilayah udara RI, pemerinth melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara, penerbangan dan ekonomi social.
            Guna memberi keleluasan bagi pengguna udara yang ada di satu Negara, maka disepakati untuk dibuat jalur penerbangan / Main International Air Route yang dikendalikan oleh Air Trafic Service/ATS untuk memudahkan pengguna dan dibantu dengan pemasangan berbagai alat Bantu navigasi, di bawah pengendalian badan penerbangan Internasional (ICAO) dan peralatan ini harus selalu beroperasional dan dapat dipergunakan semua penggunaruang udara demi keselamatan penerbangan.
            Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang di antara 2 samudera dan 2 benua ini dilewati 42 jalur penerbangan internasional terpadat di dunia yang selama ini diketahui seluruh perangkat pengendalian runag udara diatas wilayah kita dapat dikelola dengan baik dan aman, sehingga dapat di artikan bahwa kita dapaty memfasilitasi prasarana tersebut dengan baik dan benar.
            Dengan ditetapkannya batas ketinggian wilayah kedaulatan atas ruang udara nasional 110 km dari permukaan laut sebagai patokan untuk keperluan praktis untuk dunia penerbangan dan dalam siding PBB dengan bahan bahasan mengenai ruang angkasan yang dikenal dengan UNCOPUOS.
Beberapa sikap dan implementasi Negara-negara berkaitan dengan batas (delimitasi) ruang udara dan antariksa[5], seperti :
  1. Australia, dalam siding sub komite hokum 1002, bahwa delimitasi ruang udara dan antariksa merupakan masalah yang cukup a lot dan rumit dalam pembatasan. Diusulkan oleh Australia sebuah RUU yang meminta batas ketinggian 100km di atas permukaan laut sebagai patokan untuk keperluan praktis dan bahwabenda yang berada diatas ketinggian tersebut dipertimbangkan secara space objects. Namun penetapan tersebut tidak secara tegas merupakan delimitasi antariksa.
  2. Amerika Serikat, dalam siding UNCOPUOS mendesak untuk menentukan definisi dan delimitasi tesebut dengan alas an bahwa penetapan hal tersebut akan menghambat perkembangan teknologi. Namun diam-diam US space command telah menetapkan batas ketinggian antariksa mulai dari 100km.
  3. Korea Selatan,meminta batas ruang udara dan antarikasa dengan ususlan 100 – 110km.
  4. Uni Soviet, mengusulkan agar batas ruang udara 100 – 120km dari permukaan laut. Dalam perkembangannya Rusia mengajukan pembahsan rejim hokum aerospace objects dalam agenda UNCOPUOS.
Meskipun sikap Negara-negara di dunia belum menetapkan batas kedaulatan Negara di ruang udara, bagi Indonesia, batasan tersebut sangat diperlukan dengan berbagai alas an, antara lain : pertama, perlu ketegasan wilayah udara nasional sebagai wilayah kedaulatan;
Kedua, untuk melindungi kepentingan nasional termasuk Negara sebagi Negara berkembang dimana SDA di atas wilayah Indonesia sangat strategis dan bernilai ekonomis.

2. Pertahanan Keamanan Negara
            Pemanfaatan ruang udara nasional bagi kepentingan pertahanan keamanan Negara sebagai media mengamankan dan mempertahankan wilayah nasional terdiri atas pengamanan sumber daya alam baik di ruang udara, ruang daratan maupun perairan.
Di Indonesia, TNI AU yang memiliki otoritas mengamankan wilayah udara nasional dari berbagai ancaman yang dating dari udara termasuk para insane penerbangan nasional. Dalam upaya meningkatkan pembinaan potensial nasinal maupun swasta ikut dalam upaya meningkatkan pembinaan potensial nasional maupun swasta ikut dalam upaya meningkatkan pembinaan potensi nasional aspek dirgantara menjadisatu kekuatan guna mempertahankan keutuhan Negara.
Jika diperhatikan pembagian sector pertahanan di ruang udara dengan luas wilayah ruang udara Indonesia, maka pembagian tersebut belum memadai karena satu sector harus mempertahankan ruang udara lebih kurang 4 juta km2. sejalan dengan perkembangan teknologi perang, memungkinkan ancaman dating dari berbagai arah dan kapan saja.
            Perkembangan teknologi dan ekonomi dari Negara-negara di kawasan Asia Pasifik semakin meningkat, sperti Jepang, Korea Selatan dan Taiwan, dimana kelangkaan SDA yang mereka miliki mendorong Negara-negara tersebut memperluas investasinya keluar negeri termasuk ke Indonesia.
Dengan adanya revolusi 3T (transportarion, telecommunication, travel) maka arus perhubungan, komunikasi, perdagangan dan wisata melalui ruang udara Indonesia akan semakin meningkat.
Kondisi ini menyebabkan ruang udara Indonesia menjadi potensial bagi perkembangan pembangunan khususnya di bidang kedirgantaraan. Dilain pihak perlu diantisipasi dan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya konflik ekonomi dan politik sebagai akibat dari benturan kepentingan antar Negara.
            Pertahanan negara[6] bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara termasuk kedaulatan atas ruang udara nasional, sehingga keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman dapat terhindar. Wewenang dan tanggung jawab untuk mempertahankan wilayah kedaulatan atas ruang udara termasuk menjadi penting karena Indonesia adalah Negara kepulauan yang juga merupakan Negara khatulistiwa dan terletak pada posisi silang dunia. Kondisi terdebut mendukung terwujudnya berbagai kegiatan dan/atau usaha dapat dilakukan di ruang udara nasional Indonesia baik kepentingan nasionalk maupun internasional[7].
            Konsekuensi dari kondisi di atas bahwa pengaturan ruang udara menjadi semakin sulit karena Main International Air Route berpotongan dengan ruang udara di atas ALKI. Hal ini tertuang dalam pasal 4 dari PP 37 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan. Dan juga ruang udara Indonesia dilalui 2 ribu sampai 3 ribu armada lintas udara pertahunnya, angka ini masih sedikit dibandingkan dengan AS yang total dilintasi 500.000 perlintasan pertahun[8].
            Dari uraian di atas, bahwa ruang udara sebagai SDA di udara selain dapat dimanfaatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945, juga merupakan dimensi ketiga dari wilayah kedaulatan satu Negara.
Oleh sebab itu, perlu dikelola dan dipelihara agar pemenfaatannya efektif an efisien serta berkelanjutan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesejahteraan rakyat dengan pertahanan keamanan Negara sebagai wilayah kedaulatan.

3. Konsekuensi Hukum Bagi Indonesia
            Perjanjian Indonesia untuk ditetapkan sebagai Negara maritime membutuhkan waktu dan akhirnya pada siding International Maritim Organization/IMO, Indonesia memperoleh pengakuan sebagai Negara maritime namun penetapan ALKI ini harus didukung dengan perangkat perundangan nasional dan disosialisasikan secara internasional bagi para pengguna hak lintas dalam ALKI.
            Negara-negara yang dengan gigih meminta hak lintas laut (termasuk ruang udara di atasnya), diantaranya Amerika Serikat dan Australia, dimana mereka menuntut alur laut Timur-Barat ditengah laut Jawa untuk dibuka karena dianggap sebagai jalur laut dan ruang udara diatasnya; yang juga posisinya memotong tepat ditengah Negara kita, melewati lalu lintas laut dan udara padat serta sangat dekat dengan obyek vital nasional termasuk ibukota Jakarta.
Kasus yang terjadi kemudian tepatnya tanggal 3 Juli 2003 merupakan pengalaman bagi Indonesia yang baik, dimana sebagai Negara pengguna, AS melewati jalur tradisional mereka yaitu tepat diantara pulau Jawa dan Kalimantan, permaslahan menjadi lain setelah pada hari ketiga armada AS meluncurkan 5 pesawat F-18 Hornet hingga ketinggian 15.000 kaki dengan melakukan berbagai maneuver militer.
Maneuver yang membahayakan penerbangan sipil ini (sperti yang dilaporkan penerbang Bouraq air Lines) telah memaksa pihak otoritas pertahanan dalam hal ini KOHANUDNAS (Komando Pertahanan Udara Nasional) melakukan aksi penyergapana dengan pesawat F-16 yang berpangkalana di Lanud Iswayudi.
Dua kekuatan udara berhadapan antara 5 pesawat F-18 US Navy dengan 2 pesawat F-16 TNI AU. Setelah terjadi perang elektronik yang menegangkan akhirnya pihak US terpaksa dan mau membuka frekuensi radio internasional sebagai persyaratan utama dalam hokum udara dan tidak lagi melakukan maneuver militer[9].
Dapat dilihat dengan jelas bahwa kasus di atas dapat terlihat siapa yang kuat tetapi siapa yang berada pada ketentuan hokum yang benar yang dapat memenangkan adu kekuatan tersebut.
Dengan perjuangan yang cukup gigih dan panjang, akhirnya bangsa Indonesia berusaha memperoleh pengakuan internasional sebagai Negara kepulauan dan hal ini tidak sia-sia karena Indonesia dapat menunjukkan sebagai Negara berdaulat dan menegakkan kepentingan Negara-negara lain di dunia, tanpa harus mengusik dan mengorbankan kepentingan nasional kita.


C. Kesimpulan
  1. Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional dan Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 yang telah diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Ntion Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), pada intinya menegaskan kedaulatan penuh di wilayah udara Indonesia.
  2. duplikasi pengaturan ruang udara berkenaan dengan system partahanan keamanan Negara dianggap sulit karena antara Main International Air Route akan berpotongan dengan ALKI pada ruang udara nasional kita; dan hal ini jika mengacu pada keselamatan penerbangan maka akan lebih baik dan akan mendapat dukungan internasional karena penentuan ruang udara beserta peraturan-peraturannya dapat menjamin keselamatan pengguna lalu lintas udara dan kini telah terbukti.
  3. Implementasi  pengawasan dan penegakan hokum di ruang udara oleh TNI-AU termasuk di daerah perbatasan, seperti ruang udara dari perbatasan antara Indonesia dengan Singapura, Indonesia dan Malaysia, dan sebagainya sangat penting mengingat letak Indonesia pada posisi silang dunia, menyebabkan wilayah udara nasional Indonesia menjadi jalan atau lintas bagi penerbangan dari berbagai Negara di dunia.
 DAFTAR PUSTAKA

Mochtar Kusumaatmadja, Konsepsi Hukum Negara Nusantara pada Konfrensi Hukum Laut III, Pusat Studi Wasantara, Hukum dan Pembangunan, PT.Alumni, Bandung,2003, hal. 5-8
I.H.Ph. Diederiks-Veschoor, dialihbahasakan oleh Bambang Iriana, Beberapa persamaan dan perbedaan  antara Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa, Sinar Grafika, Jakarta, 1991
N.H.T. Siahaan dan H.Suhendi, Hukum Laut Nasional, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Kemaritiman, penerbit Djambatan, Jakarta, 1989 hal 18-34 dan 319-334
S. Toto Pandoyo, Wawasan Nusantara, Rineka Cipta, Jakarta, 1994, hal. 15-16 dan 45-47
Marsekal TNI Chappy Hakim dan Marsekal Muda Sutrisno, Penegakan Kedaulatan di Ruang udara, Jakarta, 2003
          
            Undang-undang

1.      Konvensi Chicago Tahun 1944
2.      Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982
3.      UU RI No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
4.      UU RI No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS
5.      UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara


[1] Upaya untuk mewujudkan pengakuan kedaulatan atas ruang udara di wilayah territorial Negara kepulauan tidak terlepas dari asas-asas kepulauan/archipelago principles yang termuat dalam dokumen A/AC.138/SC.II/L.15; sebagai hasil pembicaraan 4 negara (Fiji, Indonesia,Filipina dan Mauritius) dalam siding United Nation Seabed Committee pada bulan Maret-Mei tahun 1972 di New York, khususnya asas kedua yang menegaskan:”Negara kepulauan berdaulat atas perairan yang terdapat di dalam garis pangkal lurus yang ditarik antara pulau-pulau terluar. Kedaulatan ini tidak saja meliputi perairan tapi juga mencakup dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udala diatas perairan kepulauan itu; dalam       (Mochtar Kusumaatmadja, Konsepsi Hukum Negara Nusantara pada Konfrensi Hukum Laut III, Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Perkembangan dan PT. Alumni, Bandung, 2003 hal.5-8).
[2] UU RI No.17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut)
[3] N.H.T. Siahaandan H.Suhendi, Hukum Laut Nasional – Himpunan Peraturan Perundang-undangan kemaritiman, penerbit Djambatan, Jakarta 1989, hal.18-34 dan 319-334
S.Toto Pandoyo, Wasantara, Rineka Cipta, Jakarta, 1994, hal.15-16 dan 45-47
[4] UNCOPUOS Tahun 1966 - 2003
[5] Berdasarkan aporan Kongres Kedirgantaraan Nasional Kedua di Jakarta, 22 – 24 Desember2003.
[6] UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (LN Tahun 2002 No.3, Tambahan LN No.4169)
[7] Upaya penegakan dan mekanisme mempertahankan kedaulatan Negara dibahas oleh : Marsekal TNI Chappy Hakim dan Marsekal Muda Sutrisna, Penegakann Kedaulatan di RI, makalah ini disampaikan dalam Forum konsultasi Publik penyusunan RUU tentang Pengelolaan RUN, Puslit, Pranata pembangunan dan pussisfogan LAPAN, Jakarta 11 – 12 Desember 2003
[8] Ib id
[9] ibid

Minggu, 03 Juni 2012

HAK ASASI ANAK


PEMENUHAN HAK ANAK ATAS LINGKUNGAN YANG SEHAT DAN AMAN SEBAGAI WUJUD IMPLEMENTASI KONVENSI HAK ANAK
Oleh : Dhesy Kase,SH.,MH

Pendahuluan
            Hak untuk hidup adalah hak yang paling utama diakui sebagai hak dasar manusia yang diakui dalam instrument hokum manapun, baik instrument hokum nasional maupun internasional. Hak hidup ini biasanya berjalan jika hal-hal yang mendukung keberlangsungan hidup pun baik. Lingkungan merupakan pendukung yang sangat signifikan bagi keberlangsungan hidup manusia serta generasi berikutnya. Perlindungan manusia yang berbasis lingkungan tidak hanya sehat, tetapi juga harus baik.
Lingkungan yang sehat berkaitan dengan kondisi fisik lingkungan ; dimana udara, air, sanitasi, dan keberadaan hutan tergolong lingkungan fisik. Sedangkan lingkungan yang baik berkaitan dengan kondisi yang berpengaruh kepada mental seseorang, karakter, kebiasaan dan kultur orang-orang sekitar akan berpengaruh terhadap perkembangan seseorang. Demikian pula anak-anak yang merupakan bagian dari masyarakat.
            Anak sebagai makhluk ciptaan Tuhan Ynag Maha Esa memiliki hak asasi sejak dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak tersebut. Hak asasi anak diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Deklarasi ILO di Philadelphia tahun 1944, Konstitusi ILO, Deklarasi PBB tahun 1959 tentang Hak-Hak Anak, Konvensi PBB Tahun 1966 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Konvensi PBB Tahun 1989 tentang Hak-Hak Anak. Dengan demikian semua Negara di dunia secara moral dituntut untuk menghormati, menegakkan dan melindungi hak tersebut.
            Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengharuskan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan terrencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembanguanan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu generasi hidup, generasi masa kuni dan masa depan. Maka dari itu setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik, aman dan sehat; termasuk anak-anak.
Sebagai anggota PBB Indonesia telah meratifikasi beberapa instrument hokum internasional terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak. Sebagai konsekuensinya, maka Indoneisa wajib menghargai, menjunjung tinggi, dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan lembaga internsional tersebut.
            Dari latar belakang yang diuraikan di atas maka melalui makalah ini yang ingin saya bahas adalah : “Bagaimanakah konsep pemenuhan hak anak atas lingkungan yang aman dan sehat sebagai wujud implementasi Konvensi Hak Anak”

B. Pembahasan
1)      Hak anak dalam konvensi dan peraturan hukum
Terdapat beragam pendapat dan konsepsi tentang pengertian anak. Menurut Konvensi Hak-hak Anak Tahun 1989, pengertian anak adalah semua orang yang berumur di bawah 18 tahun. Majelis Umum PBB[1] menyatakan bahwa pengertian anak ditentukan masing-masing Negara dengan didasarkan pada kondisi social budaya setempat. Di Indonesia sendiri pengertian anak dalam berbagai peraturan beragam yakni menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan batas dewasa adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki; dalam Undang-undang No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun atau belum pernah menikah; sementara dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata menentukan batas usia dewasa adalah 21 tahun, kecuali anak tersebut telah menikah sebelum 21 tahun atau berdasarkan pendewasaan; Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum mencapai 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan; lain lagi dengan Hukum Adat menentukan ukuran kedewasaan tidak berdasarkan hitungan usia tapi pada ciri tertentu yang nyata[2].
Untuk pertama kali Indonesia secara legal formal menyatakan tentang perlindungan anak yakni dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa anak-anak dipelihara oleh negara[3]. Kemudian dibuat UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan secara ekplisit perlindungan terhadap hak anak juga diatur dalam UU No.7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan; yang dalam UUD 1945 juga diatur tentang hak anak[4]. Setelah Indonesia bergabung dengan Organisasi Internasional PBB, Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak Tahun 1989 melalui Keppres No.36 Tahun 1990. dalam melindungi anak-anak yang terlibat dalam hokum, maka dibuat juga UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; serta bagi anak-anak penyandang cacat dilindungi dengan UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Indonesia kemudian meratikasi Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak melalui UU No.1 Tahun 2000. dan untuk lebih memaksimalkan perlindungan terhadap anak maka dikeluarkan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian maka secara konstitusional Indonesia dianggap telah memenuhi hak-hak anak, hal ini ditunjukkan dengan berbagai instrument nasional yang mengatur tentang anak. Namun indicator pemenuhan hak-hak tersebut tidak hanya konstitusi saja namun termasuk pula didalamnya aparat pemerintah, budaya hokum dan social masyarakat serta fasilitas-fasilitas yang mendukung terpenuhinya hak-hak tersebut.
            Konsep perlindungan anak di Indonesia tidak berbeda dengan konsep internasional, dimana berdasarkan UU Perlindungan Anak, yang dinamakan Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi[5] :
  1. non diskrimasi;
  2. kepentingan yang terbaik bagi anak;
  3. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
  4. pernghargaan terhadap pendapat anak.
Dan masih ada sejumlah hak lainnya yang tercantum dalam UU Perlindungan anak No 23 Tahun 2002 antara lain, hak untuk mempunyai identitas diri, memperoleh pendidikan, bebas berekspresi bahkan sampai hak untuk bermain.
Kesemua hak yang disebutkan di atas adalah merupakan kewajiban dan tanggung jawab Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua untuk mewujudkannya.

2)      Konsepsi Perlindungan Anak Berdasarkan Instrumen Nasional dan Instrumen Internasional
Anak dalam prespekti hokum merupakan subjek hokum, dimana anak adalah pendukung hak dan kewajiban seperti halnya orang dewasa, sehingga dalam hal ini anak mempunyai kedudukan yang sama dengan orang dewasa. Namun faktor kondisi fisik dan secara psikologis anak ditempatkan dalam status yang memerlukan perlindungan, terutama dalam hal pelaksanaan hak dan kewajibannya. Dalam terminology hokum, anak dinamakan kelompok rentan (vulnerable persons)[6], karena itulah maka semua pihak merasa perlu adanya pengaturan secara hokum untuk melindungi anak baik pada tingkat nasional maupun internasional.
            Pertama kali masyarakat internasional melakukan perlindungan terhadap hak-hak anak melalui sebuah Piagam Hak Asasu Anak 1922 (Draft of the Charter of the Right o the Child) yang dilanjutkan dengan Deklarasi Jenewa mengenai Hak-hak Anak 1924 (Geneva Declaration on the Right of the Child 1924) yang kemudian dipertegas dengan lahirnya Deklarasi Hak Anak 1959. dan setelah melewati berbagai upaya dan usaha maka akhirnya lahirlah Konvensi Hak Anak 1989 ( Convention on the Right of the Child 1989)
Yang merupakan kesepakatan internasional mengenai dasar-dasar perlindungan anak. Dan konvensi ini mengikat para peserta Konvensi untuk melakukan kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam konvensi tersebut sebagai upaya penegakan hokum atas perlindungan hak-hak anak dengan tujuan prinsip demi kepentingan terbaik bagi anak (for the best interest of children principles).
Konvensi Hak Anak 1989 merupakan salah satu instrument penting dalam hokum internsional terutama dalam pengaturan perlindungan hak-hak anak. Konvensi Hak Anak merupakan pengakuan terhadap perlunya jaminan dan perawatan khusus termasuk perlindungan yang tepat bagi anak, baik sebelum maupun setelah kelahiran. Dan konvensi ini menegaskan kedudukan penting keluarga dalam masyarakat dan menyadari bahwa anak harus dapat diperlakukan sebagaimana tujuan dan isis yang terdapat dalam Piagam PBB yakni perdamaian, martabat, toleransi, kebebasan dan persamaan[7].
Kategori hak-hak pokok anak menurut Konvensi Hak Anak 1989 diantaranya[8] :
  1. hak kelangsungan hidup (survival rights)
Yakni hak untuk menikmati kelangsungan hidup, termasuk hak memperoleh perlindungan dan perhatian baik sebelum maupun sesudah kelahiran.
  1. Hak tumbuh kembang (development rights )
Yakni hak secara penuh untuk mengembangkan potensi diri, termasuk hak untuk bermain, hak untuk memperoleh pendidikan, ketenangan dan istirahat serta berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan.
  1. Hak memperoleh perlindungan ( protection rights )
Yakni perlindungan dari segala hal yang dapat mengganggu perkembangannya baik secara fisiologis, psikologis maupun social. Dan hal ini berlaku bagi semua anak tanpa pembedaan.
  1. Hak untuk berpartisipasi (participation rights)
Yakni kesempatan berpartisipasi dalam keluarga, kebudayaan dan kehidupan social dengan mengacu pada kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, akses informasi dan perlunya mengembangkan ide-ide anak.
            Dalam menerapkan prinsip kepentingan tebaik bagi anak (for the best interest of children principles), dan memperlakukan anak sesuai dengan hak dan kewajiban yang dimilikinya, International Covenant on Cipil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) memberikan pengaturan khusus mengenai perlindungan anak (child) sebagai salah satu kelompok minoritas, yang diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Anak-anak, dalam kelompok minoritas dikelompokkan sebagai orang yang belim dewasa dan masih bergantung terhadap orang lain.
  • Individu, dalam hal ini anak mempunyai kesamaan seperti individu lain.
  • Anak, mereka dalam tahap perkembangan untuk mencapai kedewasaan.
  • Generasi mendatang, berhubungan dengan kepentingan anak dimasa mendatang sebagai orang dewasa.
Pengaturan mengenai perlindungan terhadap anak masih diatur dalam beberapa konvensi internasional yang secara tidak langsung mengatur mengenai anak, seperti dalam ILO (No 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera  Penghapusan Bentu-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk anak), serta konvensi-konvensi lain yang diprakarsai oleh UNICEF, UNESCO dan badan-badan PBB lainnya.

3)      Upaya Pemenuhan Hak Anak atas Lingungan yang Sehat dan Aman.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera[9] dan ditambahkan pula dalam pasal lainnya bahwa setiap  anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berrekreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri[10].
 Seperti yang telah disinggung di awal pembahasan ini bahwa Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan serta kesempatan untuk bermain, berrekreasi, dan sebagainya bias terjamin jika anak berada dalam lingkungan yang sehat, baik dan aman. Maka dari itu, pasal 22 UU No.23 Tahun 2002 mewajibkan Negara dan pemerintah utnuk bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
            Pengertian anak sesuai Konvensi Hak-hak Anak Tahun 1989 adalah semua orang yang berumur di bawah 18 tahun dan dikategorikan sebagai kelompok rentan. Kelompok anak yang paling rentan adalah anak perkotaan, dimana anak cenderung lebih rentan terhadap segala bentuk kekerasan dan ketidaknyamanan lingkungan. Dan jika diamati maka di kota-kota besar yang ada di Indonesia banyak sekali permasalahan yang timbul sebagai akibat pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan dan berpihak pada anak seperti tingginya angka kematian bayi dan balita, tingginya tingkat kemiskinan masyarakat kumuh, timbulnya penyakit-penyakit endemic dan lain sebagainya; dan dampak yang diderita adalah 60% adalah anak[11].
Oleh Rachminawati[12] mengembangkan konsep kota ramah anak atas dasar pemikiran untuk menyelaraskan pembangunan kota dengan pemenuhan hak-hak anak maka perwujudan Kota Ramah Anak merupakan salah satu cara yang harue ditempuh Negara dan pemerintah[13].
Dalam penelitian ‘Children’s Perception of the Enviroment’ oleh Kevin Lynch[14] di empat kota, antara lain : Melbourne, Warsawa, Salta dan Mexico City pada sekitar tahun 1971 sampai 1975 dengan hasil penelitiannya bahwa lingkungan kota yang baik untuk anak adalah yang mempunyai komunitas yang kuat secara  fisik dan social, komunitas yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas serta memberi kesempatan pada anak dan fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan bagi anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.
Selanjutnya PBB mengesahkan Konvensi Hak Anak pada tahun 1989 dengan memasukkan ketentuan tentang hak anak untuk mengekpresikan pendapatnya; artinya anak mempunyai hak suara, selain prinsip-prinsip lain yaitu non diskriminatif, manfaat terbaik bagi anak dan hak untuk hidup serta mengembangkan diri[15].
Setelah 25 tahun, hasil penelitian Kevin Lynch dikaji kembali dan dilakukan penelitian lanjutan oleh Dr.Louise Chawla[16]. Dan hasil penelitian ini dijadikan indicator oleh UNICEF untuk mengawasi pemenuhan hak anak di kota sebagai bagian dari Child-Friendly City Initiative (konsep kota ramah anak) untuk pemerintah kota[17].
Pada konfrensi Habitat II di Istambul, Turki tahun 1996, pemerintah dari seluruh dunia menandatangani ‘Agenda Habitat’ secara khsusus menegaskan bahwa anak dan remaja harus mempunyai tempat tinggal yang layak; terlibat dalam proses pengambilan keputusan, baik di kota maupun di komunitasnya. Dan melalui konfrensi ini pun UNICEF dan UNHABITAT memperkenalkan konsep kota ramah anak yang menyentuh kepentingan anak kota, khsusunya yang miskin dan yang terpinggirkan dari pelayanan dasar maupun perlindungan untuk menjamin hak dasar anak[18].
Untuk mewujudkan kota dan lingkungan yang ramah anak dan nyaman serta sehat yang dalam  United Nations Special Session on Children pada Mei 2002 merekomendasikan kepada seluruh walikota di seluruh dunia untuk mengembangkan rencana aksi untuk melindungi hak anak, mempromosikan peran serta anak sebagai actor perubahan dalam proses pembuatan keputusan; promosi ini oleh UNICEF dan UNHABITAT terus dilakukan bahkan ke seluruh dunia.
Beberapa Negara yang telah mengadopsi dan menerapkan konsep tersebut, atara lain Filipina dan Australia.
Di Indonesia, wujud lingkungan yang ramah anak dengan kondisi sehat, nyaman dan aman diterapkan berdasarkan karakterisitik dan adapt istiadat masing-masing tempat/daerah agar konsep ini tidak bertentangan dengan lingkungan sekitar; dan implementasi dari pasal 11 UU No.23 Tahun 2002 maka pemerintahpun sudah membuat standar minimal luas terbuka yang harus dipenuhi berdasarkan lokasi pemukiman.
Berkaitan dengan upaya pemerintah  maka dengan otonomi daerah pengembangan pembangunan disesuaikan dengan potensi daerah masing-masing dengan arah kebijakan pemenuhan terhadap hak atas lingkungan fisik dan non fisik dapat diwujudkan melalui :
  • Sumber dan sarana air bersih; sarana bermain; taman kota; akses terhadap sarana pendidikan dan kesehatan; pemenuhan sandang dan pangan; sarana hiburan yang kondusif, dll.
  • Lingkungan pengasuhan yang dijangkau oleh orang tuanya; lingkungan social yang kondusif bagi pendidikan dan tumbuh kembang; materi hiburan yang tidak rentan untuk merusak karakternya, dll.
Selain penyediaan sarana fisik dan nonfisik, maka substansi arah kebijakan yang pada pelaksanaannya dapat dituangkan kedalam peraturan daerah dengan memperhatikan :
  • Perencanaan program yang berkesinambungan, dengan maksud agar dapat mencegah anak-anak dari lingkungan yang tidak baik sebelumnya.
  • System pendidikan yang membuka peluang untuk pilihan bagi anak-anak pinggiran selain yang biasa didapat di ruang belajar formal.
  • Proteksi disertai penegakan yang konsekuen terhadap produk hokum yang telah ada maupun yang akan dibuat tentang perlindungan anak-anak.
C. Kesimpulan
Dari uraian pembahasan di atas, maka diambil beberapa kesimpulan, yakni :
  1. Hak atas lingkungan sangat terkait dengan hak hidup, yang diakui dalam instrument hokum nasional maupun internasional, dimana lingkungan hidup yang baik merupakan syarat utama bagi tersedianya sarana pendidikan.
  2. setiap orang berhak atas lingkungan yang baik, sehat dan aman termasuk anak-anak.
  3. Lingkungan yang sehat dan baik terwujud bukan hanya lingkungan fisik tetapi juga lingkungan non fisik yang akan berpengaruh terhadap mental bagi tumbuh kembang anak-anak.
  4. Negara turut bertanggungjawab untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi anak.
 DAFTAR PUSTAKA
Ridha Saleh, Ecocide, Politik Kejahatan Lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Walhi, Jakarta, 2005
Sharon Detrick, Commentary of the Convention on the Right of the Child, 1999
Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990
Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, cetakan kedua 1985
Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind Hill Co, Jakarta, 1986


Peraturan perundang-undangan dan Instrumen Internasional
UUD 1945
UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Konvensi Hak Anak – Convention on the Right of the Child telah diratifikasi dengan Keppres 36 Tahun 1990
ILO Convention No.182 concerning the Prohibition ang Immediate Action for the Elemnination of the Worst Forms of Child Labour
               (Konvensi ILO No.182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
Deklarasi Stockholm tahun 1972
Deklarasi Rio tahun 1992
Deklarasi Johannesberg tahun 2002
Jakarta Declaration on Environment and Develompent tanggal 18 September 1997

Internet



















[1] Sharon Detrick, Commentary of the Convention on the Right of the Child (observasi Komite Hak Asasi Manusia PBB terhadap pasal 24 ICCPR paragraph 1), 1999, hal 52.
[2] Irma Setyowati Soemitro, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990, hal.19
[3] Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 sebelum di amandemen
[4] UUD 1945 amandemen ke-2 dalam pasal 28B angka 2 : “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
[5] Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 2
[6] Chlooryne T Isana Dewi, skripsi, Perlindungan Anak Dalam Konflik Bersenjata, 2004
[7] Mulyana W.Kusumah, op.cit
[8] ibid
[9] Pasal 3 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
[10] Pasal 11 UU No.23 Tahun 2002
[12] Rachminawati dalam Mewujudkan Kota Ramah Anak ‘bentuk pemenuhan hak anak’, Bandung, 2006
[13] Ibid, hal 81
[14] Seorang arsitek dari Massachusetts Institute of Technology
[15] Pada KTT Bumi di Rio de Jeneiro (1992) para kepala negara menyepakati Agenda 21 yakni Program Aksi untuk Pembangunan Berkelanjutan; dalam bab 25 Agenda 21 menyatakan bahwa, anak dan remaja perlu dilibatkan untuk melindungi lingkungan dan kegiatan masyarakat yang serasi dan berkelanjutan, dan dalam bab ke 28 dirumuskan consensus untuk mendorong pemerintah kota menjamin bahwa anak, remaja dan perempuan terlibat dalam proses pembuatan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan yang menyangkut kepentingannya.(sumber: YKAI, 2005, Peduli Anak)
[16] Ahli Lingkungan dari The Children and Environment Program of the Norwegian Centre for Child Research- Trondheim, Norwegia 1994-1995
[17] Ibid, hal. 10.
[18] Ibid.
Pemenuhan  Hak Anak : download